Pemkab Gunung Kidul sosialisasikan undang-undang desa

id gunung kidul

Pemkab Gunung Kidul sosialisasikan undang-undang desa

Pemda Kabupaten Gunung Kidul (Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada perangkat desa.

Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Gunung Kidul Siswanto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan perangkat desa terkait rencana pemerintah pusat akan memberikan dana kepada masing-masing desa yang kisarannya mencapai 10 persen dari jumlah APBN.

"Untuk itu Pemkab Gunung Kidul menyosialisasikan kepada perangkat desa agar di kemudian hari tidak mengalami masalah terkait pengelolaan alokasi dana Desa (ADD)," kata Siswanto dalam "Pelatihan Peningkatan Kualitas Aparat Desa dalam Manajemen Pembangunan Desa untuk Perangkat Desa oleh Ikatan Keluarga Gunung Kidul (IKG)".

Sebenarnya, lanjut Siswanto, pengelolaan ADD yang diperoleh sangat sederhana asalkan sesuai dengan peraturan, misalnya seluruh dana yang masuk harus melalui bendahara dan adanya perencanaan yang matang.

"Pengeluaran pemasukan harus dicatat oleh bendahara dan harus sesuai dengan APBDes," kata dia.

Dia mengatakan masih ada desa yang belum melaksanakan mangemen keuangan, sehingga setiap akhir tahun kegiatannya menumpuk, mengakibatkan penyerapannya rendah.

"Jangan sampai adanya penumpukan di akhir tahun sehingga kurang maksimal," katanya.

Siswanto berharap adanya sosialisasi kepada perangkat desa bisa meningkatkan kualitas dalam managemen keuangan desa. "Kami terus melakukan sosialisasi baik oleh pemkab sendiri maupun melalui pihak ketiga seperti IKG," katanya.

Sementara itu, Ketua IKG Benyamin Sudarmadi mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan beberapa kali agar para �perangkat desa dan masyarakat benar-benar faham dan bisa melaksanakannya dengan benar.

"Jangan sampai perangkat desa bermasalah dengan kasus hukum akibat tidak tahu Undang-Undang," kata Benyamin.

Dia mengatakan kedepan akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh desa yang berjumlah 144 desa. "Kami akan terus sosialisasikan ke seluruh desa di Gunung Kidul. Itu komitmen kami," katanya.

Bupati Gunung Kidul Badingah menyambut baik acara yang digagas oleh IKG ini. Sebab, kedepan desa akan mengelola dana yang mencapai ratusan juta.

"Kami berharap peserta mengikuti dengan baik sehingga paham mengenai pelaksanaan Undang-Undang," kata Badingah.

Dia berharap kepada perangkat desa yang mengikuti pelatihan ini bisa melaksanakan peraturan dengan baik sehingga pembangunan desa bisa maksimal.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024