Kulon Progo dapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi

id pupuk bersubsidi tambahan

Kulon Progo dapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi

Pupuk bersubsidi (Foto ANTARA/Sidik)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian dalam rangka mengatasi kelangkaan pupuk di wilayah ini.

"Saat ini, ketersediaan pupuk di Kulon Progo cukup memenuhi kebutuhan petani. Kalau tidak ada tambahan alokasi pupuk, sejak awal Agustus terjadi kelangkaan pupuk. Untuk itu, kami mengajukan tambahan alokasi pupuk dan disetujui," kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kulon Progo Aris Nugroho di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan pupuk yang mendapat tambahan alokasi yakni urea dari 5.320 ton menjadi 5.400 ton atau naik 80 ton dengan harga eceren tertinggi (HET) Rp1.800/kg, Sp36 dari 847 ton naik menjadi 1.139 ton dengan HET Rp2.000/kg, Za dari 2.469 ton menjadi 3.179 ton dengan HET Rp1.400/kg, NPK dari 4.709 ton menjadi 7.519 ton dengan HET Rp2.300/kg, dan organik 2.623 ton menjadi 3.623 ton dengan HET Rp500/kg.

"Penambahan alokasi pupuk terbesar NPK. Harapannya, petani menggunakan pupuk majemuk. Artinya, petani kami imbau bergeser menggunakan pupuk NPK," katanya.

Dia mengatakan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Setelah itu, kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kebutuhan riil petani akan pupuk bersubsidi.

"Kelompok tani menyusun RDKK kemudian diserahkan ke pengecer di lingkungan mereka. Kemudian pengecer mengajukannya ke distributor dan diserahkan kembali ke produsen pupuk. Penyerahan RDKK satu bulan sebelum masa tanam, sehingga kebutuhan pupuk saat tanam dapat tercukupi," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Kulon Progo diatur dengan Surat Keputusan Bupati yang berisi tentang alokasi distribusi per bulan dan per kecamatan.

"Secara prinsip, di Kulon Progo tidak akan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Apabila ada kekurangan di salah satu kecamatan bisa diatasi dengan realokasi pupuk dengan kecamatan lain yang kelebihan," kata dia.

Dia mengatakan kelompok tani dibagi dalam tiga kategori yakni kelompok tani atas dasar hamparan sawah, kelompok tani atas dasar domisili dan kelompok tani atas dasar jenis usaha.

"Silakan petani yang memiliki lahan bergabung dengan kelompok tani, sehingga mempermudah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," katanya.
(.KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024