Pemkot Yogyakarta didesak susun perda disabilitas

id disabilitas

Pemkot Yogyakarta didesak susun perda disabilitas

ilustrasi penyandang disabilitas (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menyusun peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas karena sangat diperlukan.

"Peraturan daerah itu diperlukan untuk mendorong penguatan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta," kata Koordinator Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) Arni Surwanti di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, meskipun Pemerintah DIY sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, namun pemerintah kota tetap memerlukan peraturan daerah yang baru untuk menyesuaikan kondisi lokal.

Arni menyebut penyusunan peraturan daerah tersebut harus disesuaikan dengan isi dari "United Nations Convention on Rights of Persons with Disabilities" (UNCRPD).

Ia menambahkan, peraturan daerah merupakan alat yang strategis untuk mendorong semua pemangku kepentingan mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas.

"Kami berharap melalui peraturan daerah ini terwujud persamaan hak bagi penyandang disabilitas dengan masyarakat lainnya dalam seluruh aspek mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pekerjaan. Tidak ada perbedaan," katanya.

FPHPD menilai, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memenuhi hak penyandang disabilitas belum sepenuhnya sesuai dengan harapan penyandang disabilitas.

"Misalnya saja, penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda masih kesulitan saat menyeberang jalan di Malioboro karena ada tonggak besi di trotoar, atau halte bus yang masih terlalu curam," katanya.

Selama ini, lanjut dia, persoalan penyandang disabilitas selalu dipandang sebagai permasalahan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun seharusnya permasalahan tersebut menjadi ranah dari berbagai instansi terkait.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Penyandang Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, Kota Yogyakarta sudah memiliki Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari pemerintah hingga perwakilan organisasi penyandang disabilitas.

Komite tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 8/2014.

"Tahun ini, target kami adalah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan. Harapannya, pada musyawarah perencanaan pembangunan mendatang sudah ada usulan pembangunan yang ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Sedangkan mengenai penyusunan peraturan daerah, Octo menilai bahwa sudah ada Perda DIY yang bisa dimanfaatkan. "Untuk menyusun perda tentu membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Perda yang sudah ada bisa dijadikan pedoman," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024