PDIP Gunung Kidul sayangkan rilis ICW

id pdip gunung kidul

PDIP Gunung Kidul sayangkan rilis ICW

PDIP

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan rilis Indonesia Corruption Watch yang menyatakan 48 anggota DPRD yang tersandung korupsi masih dilantik sebagai anggota dewan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Gunung Kidul Budi Utama di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan berdasarkan rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan Sukardi dari PDI Perjuangan padahal yang bersangkutan baru pertama kali menjadi anggota dewan Gunung Kidul. "Kami menyesalkan rilis tersebut, seharusnya tidak terjadi," kata Budi.

Ia mengatakan berdasarkan rilis ICW, urutan 41 ada tercantum nama Sukardi legislator terpilih dari PDI Perjuangan Gunung Kidul terlibat dugaan korupsi dana purna tugas DPRD 1999-2004. Di mana pada 2 Mei 2013 divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Padahal yang bersangkutan belum pernah menjadi anggota DPRD.

Dia menduga Sukardi yang dimaksud ialah politisi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang memang menjabat sebagai anggota DPRD periode 1999-2004. "Padahal Sukardi yang dimaksut ICW, pada Pileg 9 April, maju melalui Partai Gerindra, namun tidak terpilih," katanya.

Budi berharap ICW memperbaiki rilis tersebut karena menyangkut nama baik legislator PDI perjuangan tersebut. "Saya berharap segera diperbaiki," kata dia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gunung Kidul Demas Kursiswanto mengaku terkejut mendengar Sukardi ikut dalam rilis ICW. Padahal yang bersangkutan selama ini menjadi Kepala Desa Tancep, Kecamatan Ngawen. "Sukardi itu sebagai kepala Desa Tancep, selama 18 tahun," katanya.

Dhemas juga berharap adanya perbaikan data dari ICW, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPC. "Kami serahkan ke partai, dan menurut saya pribadi itu salah," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024