KPU Bantul agendakan PPS rekapitulasi suara Pilkada

id KPU

KPU Bantul agendakan PPS rekapitulasi suara Pilkada

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengagendakan Panitia Pemungutan Suara melakukan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Salah satu kewenangan PPS adalah melakukan rekapitulasi suara, namun di PPS saat Pilkada Bantul kemarin (2010) tidak ada proses (rekapitulasi) itu, makanya kami akan memasukkan itu," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Logistik dan Keuangan Didik Joko Nugroho, Sabtu.

Ia mengatakan tidak hafal berapa nomor Peraturan KPU tentang tahapan rekapitulasi suara yang diundangkan pada 2010, atau aturan sebagai acuan dan dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Bantul 2010.

Pada Peraturan KPU itu, kata dia proses rekapitulasi suara di tingkat PPS atau desa tersebut tidak ada, akan tetapi merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu salah satu kewenangan PPS adalah melakukan rekapitulasi.

"Padahal rekapitulasi di PPS ini sangat penting untuk menjadi bagian dari transparansi dan meminimalisir sengketa, dalam draf rencana anggaran pelaksanaan (RAP) awalnya memang tidak ada, makanya akan kami susun," katanya.

Ia juga mengatakan, pada Pilkada 2010 rekapitulasi penghitungan suara adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), sehingga tugas PPS hanya meneruskan hasil pengitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (PPS).

"Untuk penyelenggaraan pilkada memang kami asumsikan (mekanisme pemilihan) secara langsung, jadi kemungkinan disamakan seperti Pemilihan Legislatif lalu (rekapitulasi juga dilakukan PPS," katanya.

Menurut dia, rencana memasukkan agenda rekapitulasi suara di tingkat PPS saat Pilkada 2015 ini juga menjadi perhatian KPU dalam melakukan standarisasi anggaran pilkada, sehingga kemungkinan besaranya bertambah dari yang diusulkan di awal.

Pada Pilkada 2015, KPU Bantul mengusulkan anggaran sebesar Rp19,5 miliar untuk asusmi pemilihan langsung, namun dengan adanya standarisasi itu kemungkinan anggaran bertambah menjadi di atas Rp22 miliar.

(KR-HRI)