Polres Gunung Kidul selidiki kasus Gua Pindul

id Gua Pindul Gunung Kidul

Polres Gunung Kidul selidiki kasus Gua Pindul

Gua Pindul Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan sumber daya alam berupa air di Gua Pindul yang dilaporkan Atiek Damayanti.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul Suhadi di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan terkait dengan kasus ini, tetapi hingga saat ini polisi belum menyatakan seorang pun sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, belum ada tersangka terkait kasus Gua Pindul. Tapi, kenapa sudah ada isu penetapan tersangka," kata Suhadi.

Ia mengatakan hingga kini polres masih melakukan penyelidikan. Menurutnya,mpenetapan tersangka harus memenuhi unsur hukum yang berasal dari bukti-bukti permulaan.

"Prosenya masih terus dilakukan, kami memanggil terlapor dan sejumlah saksi," katanya.

Ia berharap masyarakat menahan diri terkait isu penetapan tersangka Subagyo salah satu pengelola Dewa Bejo. "Masyarakat jangan terpancing isu tersebut," kata Suhadi.

Salah satu pengelola Dewa Bejo Tukijo mengatakan Subagyo mendengar penetapan tersangka dirinya seminggu lalu. "Kami sudah mendengar sejak seminggu yang lalu," katanya.

Selama ini, kata Tukijo, Subagyo menjalankan perintah dari Pemkab Gunung Kidul untuk mengelola lokasi wisata Gua Pindul.

"Seharusnya Subagyo tidak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pemkab Gunung Kidul," kata Tukijo.

Kondisi ini menyebabkan pengelola di desa wisata andalan Gunungk Kidul tersebut takut dalam menjalankan profesinya.

"Warga disini menjadi takut, jangan-jangan nanti dikriminalkan," katannya.

Ia menjelaskan selama ini Gua Pindul menjadi tumpuhan warga Desa Bejiharjo untuk mendapatkan penghasilan sejak Gua Pindul setelah ramai dikunjungi wisatawan.

"Ada ratusan masyarakat yang menggantungkan hidup dari Gua Pindul," kata dia.

Dia mengatakan untuk memberi dukungan moral kepada Subagyo saat diperiksa oleh polisi pada Senin (22/9) pihaknya akan membawa dukungan 2000 dukungan untuk dibawa ke polres. "Ini dukungan riil kami masyarakat Pindul," katanya.

Terpisah pengacara Subagio, Achiel Suyanto mengatakan sudah melarang kliennya untuk datang memenuhi panggilan kepolisian.

"Saya belum mengizinkan diperiksa. Seharusnya dibuktikan dulu air itu milik siapa," katanya.

Achiel mengatakan selama ini pengelolaan Gua Pindul sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Selain itu sampai sekarang pelapor belum bisa membuktikan air tersbut miliknya.

"Pelapor kasus dugaan pemanfaatan SDA air di Gua Pindul juga tidak jelas statusnya," katanya.

(KR-STR)