Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Eko Yulianto Nugroho sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.
"Kemarin masih terperiksa, namun sekarang sudah tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bantul AKP Hery Maryanta saat dikonfirmasi terkait penetapan status Eko Yulianto di Bantul, Selasa.
Eko Yulianto ditangkap di rumahnya di kawasan Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, sepekan lalu, menyusul penangkapan seorang perempuan yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di kawasan Pasar Bantul beberapa waktu sebelum penangkapan Eko.
Menurut dia, pihaknya menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 tersebut setelah melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa hari, disamping itu dari hasil tes urine yang positif juga menguatkan status tersangka.
Sementara itu, saat ditanya penahanan kepada tersangka oleh polisi karena sebelumnya yang belum ditahan dan hanya diamankan, ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan. "Kalau kami yang menangkap berarti ditahan di Polres kan," katanya.
Begitu juga ketika ditanya status perempuan yang ditangkap sebelum Eko Yulianto itu, kata dia, Polres juga menetapkan tersangka dan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut terhadap adanya kemungkinan tersangka lain.
Sebelumnya Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat, sehingga ditargetkan dapat menangkap pengedar dan seluruh jaringannya.
Apalagi, kata Kapolres, dalam penangkapan mantan anggota DPRD Bantul di rumahnya di Sumbermulyo tersebut, aparat kepolisian juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram yang disimpan di rumahnya.
Menurut Kapolres, mantan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Awas, peredaran narkoba cair dimasukkan botol sampo, polisi sukses membongkar
Senin, 25 Maret 2024 17:52 Wib
Polri: Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama masih di Thailand
Rabu, 13 Maret 2024 20:26 Wib
Polisi bekuk 26 pengedar narkoba saat gerebek Kampung Bahari
Minggu, 10 Maret 2024 13:14 Wib
Selundupkan kokain, Quincy Promes ditangkap di Dubai
Sabtu, 2 Maret 2024 8:37 Wib
BNNP DIY merazia narkoba di rumah indekos eksklusif
Minggu, 18 Februari 2024 14:36 Wib
Selundupkan kokain, pemain Ajax Amsterdam Quincy Promes dibui enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:34 Wib
Polri-polisi Thailand sita aset gembong narkoba internasional Fredy Pratama
Jumat, 9 Februari 2024 15:52 Wib
Polda DIY ringkus 28 tersangka penyalahguna narkoba selama Januari
Selasa, 6 Februari 2024 18:52 Wib