Polisi tetapkan mantan legislator tersangka kepemilikan sabu

id narkoba

Polisi tetapkan mantan legislator tersangka kepemilikan sabu

ilustrasi narkoba (( antaranews.com))

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Eko Yulianto Nugroho sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.

"Kemarin masih terperiksa, namun sekarang sudah tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bantul AKP Hery Maryanta saat dikonfirmasi terkait penetapan status Eko Yulianto di Bantul, Selasa.

Eko Yulianto ditangkap di rumahnya di kawasan Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, sepekan lalu, menyusul penangkapan seorang perempuan yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di kawasan Pasar Bantul beberapa waktu sebelum penangkapan Eko.

Menurut dia, pihaknya menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 tersebut setelah melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa hari, disamping itu dari hasil tes urine yang positif juga menguatkan status tersangka.

Sementara itu, saat ditanya penahanan kepada tersangka oleh polisi karena sebelumnya yang belum ditahan dan hanya diamankan, ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan. "Kalau kami yang menangkap berarti ditahan di Polres kan," katanya.

Begitu juga ketika ditanya status perempuan yang ditangkap sebelum Eko Yulianto itu, kata dia, Polres juga menetapkan tersangka dan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut terhadap adanya kemungkinan tersangka lain.

Sebelumnya Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat, sehingga ditargetkan dapat menangkap pengedar dan seluruh jaringannya.

Apalagi, kata Kapolres, dalam penangkapan mantan anggota DPRD Bantul di rumahnya di Sumbermulyo tersebut, aparat kepolisian juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram yang disimpan di rumahnya.

Menurut Kapolres, mantan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024