Praktisi: KPK di daerah perkuat pemberantasan korupsi

id KPK

Praktisi: KPK di daerah perkuat pemberantasan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (ANTARA)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Wacana keberadaan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi di tingkat daerah akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi selain dilakukan kejaksaan dan kepolisian di daerah, kata seorang praktisi hukum.

"Saya kira keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu menyentuh kasus-kasus korupsi di daerah," kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIY Layung Purnomo di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, keberadaan KPK di daerah tidak akan menimbulkan tumpang tindih penanganan dengan institusi penegakan hukum lainnya seperti Kepolisian serta Kejaksaan dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di daerah.

"Menurut saya keberadaan ketiga institusi itu (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) justru akan memperkuat dan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Dia menilai, penambahan kekuatan pemberantasan pidana korupsi di daerah perlu diupayakan, mengingat jumlah kasus pidana korupsi di daerah lebih besar dibandingkan kasus yang menjadi konsentrasi KPK saat ini yang lebih banyak di pusat.

"Bayangkan saja jika rata-rata setiap kota atau kabupaten memiliki dua kasus korupsi saja, maka tentu ada ribuan kasus korupsi di seluruh Indonesia. Cuma memang banyak (kasus korupsi di daerah) yang tidak terekspose," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengungkapkan pentingnya pembentukan perwakilan KPK di tiap daerah. Hal itu mengingat banyaknya kasus korupsi di tingkat daerah yang belum tertangani dengan baik.

"Kami sudah mengusulkan ke DPR RI tetapi tak ada respons," kata dia.

Menurut Busyro, dengan keberadaan KPK di tingkat daerah bukan berarti seluruh penanganan kasus pidana korupsi akan diambil alih oleh KPK.

Kepolisian dan Kejaksaan, kata dia, tetap akan memiliki kewenangan dalam penanganan kasus pidana khusus tersebut.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024