DPRD Bantul segera bahas pembentukan alat kelengkapan

id dprd bantul segera

DPRD Bantul segera bahas pembentukan alat kelengkapan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera mengagendakan rapat pembahasan pembentukan alat kelengkapan dan penyusunan tata tertib lembaga legislatif ini periode 2014-2019.

"Kami upayakan minggu-minggu ini dapat mengagendakan rapat untuk melakukan pembahasan, terutama koordinasi materi tata tertib (tatib) dan pembentukan alat kelengkapan (alkap) dewan," kata Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo, Selasa.

Dengan demikian, kata dia diharapkan akhir September ini tatib dan alkap dewan segera terbentuk, mengingat sudah selama sebulan lebih anggota DPRD yang resmi dilantik pada pertengahan Agustus lalu itu belum ada kegiatan maupun rapat-rapat pembahasan.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tidak membantah bahwa agenda pembahasan tatib dan alkap dewan sedikit molor, namun pihaknya mengklaim hal tersebut tidak mempengaruhi jalannya proses pemerintahan di Kabupaten Bantul.

"Agenda pembahasan memang sedikit molor beberapa hari, ini karena ada di antara dari pimpinan berhalangan karena ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan, namun ini tidak menjadi hambatan bagi proses pemerintahan," katanya.

Hanung mengatakan pembahasan tatib dan alkap tersebut dimulai pekan ini, diawali dalam hal permasalahan teknis, selain itu pembentukan alkap beserta lobi-lobi akan terselesaikan maksimal Kamis (25/9) nanti, untuk kemudian dikonsultasikan ke Gubernur DIY.

"Pembentukan alkap beserta lobi-lobi politik antar fraksi tidak segampang yang dipikirkan orang, namun kami berupaya dan paling tidak pada pekan depan alkap sudah tersusun bersamaan dengan tatib," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji, mengatakan molornya pembahasan tatib dan alkab ini kemungkinan karena masing-masing fraksi masih masih mendahulukan kepentingan partai daripada kepentingan masyarakat.

Padahal, kata anggota DPRD Bantul `incumbent` ini, dewan periode ini masih harus membahas sekitar 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan peninggalan DPRD lama yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014.

"Raperda-raperda itu hingga sekarang belum dapat dibahas karena alkap dewan belum terbentuk, padahal untuk membahas hingga pengesahan butuh waktu karena harus dikonsultasikan ke gubernur," kata Eko.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024