Yogyakarta bahas "rumus" efek jera pelanggaran perda

id pemkot

Yogyakarta bahas "rumus" efek jera pelanggaran perda

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Pengadilan Negeri setempat membahas rumus atau formula yang dapat diterapkan agar sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan daerah bisa memberikan efek jera.

"Hukuman yang diberikan kepada pelanggar peraturan daerah dirasa belum memberikan efek jera sehingga kami membahas rumusan yang tepat untuk meningkatkan efek jera tersebut," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sesaat sebelum membuka kegiatan "Implementasi Pengenaan Sanksi Pidana Denda pada Peraturan Daerah" di Yogyakarta, Jumat.

Ia berharap dalam pertemuan tersebut diperoleh rumusan yang tepat, guna memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan daerah sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Rumusan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam memberikan sanksi kepada pelanggar perda," katanya.

Haryadi menegaskan, rumusan pemberian sanksi denda tersebut tidak semata-mata pada besaran sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek seperti peningkatan ketertiban, keamanan dan kenyamanan pada seluruh masyarakat.

"Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat tertib pada peraturan yang ada sehingga Yogyakarta menjadi kota yang nyaman untuk masyarakat dan juga pendatang," katanya.

Di dalam kegiatan tersebut, dibahas mengenai rumusan pemberian sanksi yang tepat untuk pelanggaran pada enam jenis peraturan daerah yaitu Perda Izin Penyelenggaraan Reklame, Perparkiran, Izin Gangguan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Bangunan Gedung, dan Izin Penjualan Minuman Keras.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, sepanjang 2013 sudah ada 560 kasus pelanggaran perda dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan PKL.

Hingga Agustus tahun ini, sudah ada 446 kasus pelanggaran perda yang masuk ke meja hijau dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.

Sanksi denda terendah yang diberikan PN Yogyakarta untuk pelanggaran Perda PKL adalah Rp25.000 dan tertinggi adalah Rp75.000, sanksi denda untuk pelanggaran izin gangguan adalah Rp100.000 hingga Rp1 juta, pelanggaran izin reklame antara Rp100.000 hingga Rp750.000, pelanggaran Bangunan Gedung Rp100.000 hingga Rp700.000, parkir Rp50.000 hingga Rp100.000 dan pelanggaran minuman keras Rp100.000 hingga Rp2 juta.

Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memberikan sanksi denda didasarkan atas berbagai hal di antaranya, kondisi pelanggar dan intensitas pelanggaran yang sudah dilakukan.

"Sanksi yang dikenakan pada pelanggaran pertama tentu akan berbeda dengan sanksi yang akan diberikan untuk pelanggaran kedua dan seterusnya. Pasti akan ada peningkatan," kata Kepala PN Kota Yogyakarta Mumtaz Efendi.

Ia mengatakan, tujuan yang ingin dicapai dengan penegakan peraturan daerah tersebut adalah mewujudkan kesadaran hukum dari masyarakat sehingga masyarakat menjadikan ketaatan kepada hukum sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024