Bantul (Antara Jogja) - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan pemerintah setempat mempermudah perizinan dalam mengurus sertifikasi mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang akan diberlakukan mulai tahun mendatang.
"Kunci utama sebetulnya pada masalah perizinan, kurang lengkapnya syarat-syarat, pemenuhan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mudah menjadi halangan tersendiri untuk mengurus SVLK," kata Ketua Asmindo DIY Yuli Sugianto dalam Musyawarah Daerah (Musda) Asmindo DIY di Bantul, Rabu.
Oleh sebab itu, kata dia pihaknya berharap pemerintah mempermudah perizinan, agar ketentuan SVLK yang mulai berlaku pada 2015 tersebut tidak akan mengancam eksistensi para pengusaha setelah tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut.
Yuli mengatakan, masih banyak pengusaha mebel dan kerajinan di Indonesia yang belum siap dengan pemberlakuan SVLK oleh pemerintah, sebab persyaratan yang rumit serta biaya cukup mahal mengakibatkan para pengusaha tidak mampu memenuhi persyaratan masuk ke pasar global tersebut.
"Saat ini masih sangat minim pengusaha yang sudah mengantongi SVLK, baik itu di DIY ataupun di Indonesia, di seluruh Indonesia paling baru sekitar 10 persen yang sudah mengantongi SVLK," kata Yuli Sugianto.
Sementara untuk wilayah DIY sendiri, lanjut dia dari sekitar 200an anggota Asmindo yang aktif, baru 14 pengusaha yang sudah memiliki SVLK layak untuk ekspor, bahkan dirinya sendiri mengaku belum memiliki SVLK karena masih dalam proses.
Pihaknya berharap kepada pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Jokowi ini akan ada peninjauan kembali kebijakan SVLK tersebut, apalagi Jokowi merupakan presiden yang berasal dari pengusaha serta anggota Asmino, sehingga mengetahui kebijakan apa yang bisa diambil untuk bisa memihak pengusaha.
"Harus ada kebijakan terobosan agar bisa membantu pengusaha," katanya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha mebel yang juga anggota Asmindo DIY, Hanz Purwanto mengatakan, SVLK sebenarnya adalah gabungan manajemen International Standarization for Organitation (ISO) dengan legalitas kayu, sehingga bagus diterapkan.
Menurut dia, untuk mengurus sertifikasi SVLK, pengusaha harus mengantongi legalitas usaha di antaranya Izin gangguan (HO), Izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, pengolahan limbah dan masih ada beberapa izin lagi yang harus dipenuhi termasuk legalitas kayu yang mensyaratkan berbagai ketentuan dari hulu hingga hilir.
"Sebenarnya kebijakan itu (SVLK) bagus, hanya saja proses dan biayanya yang sangat memberatkan, saya sudah sekitar lima bulan mengurusnya dan belum kelar juga," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Polda DIY menyiapkan skema antisipasi kepadatan mudik Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 5:51 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bikin amplop Lebaran 2024 ala Tira Anisya
Rabu, 27 Maret 2024 5:42 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Dishub DIY gencarkan 'ramp check" bus wisata di libur Lebaran 2024
Selasa, 26 Maret 2024 14:52 Wib