Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kasus gugatan perdata pengambilalihan Terminal Giwangan dari pengelola awal PT Perwita Karya dapat segera diselesaikan, agar tidak terus menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Semangat kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) adalah agar perkara ini dapat segera diselesaikan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.
Haryadi berharap, jika permasalahan menyangkut Terminal Giwangan tersebut dapat diselesaikan, maka proses pengembangan terminal bisa dilakukan optimal.
"Meskipun saat ini fungsi terminal masih bisa dijalankan, namun pengembangannya terkendala kasus ini," katanya.
Haryadi mengatakan peninjauan kembali tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung memenangkan PT Perwita Karya dalam putusan kasasinya dan mewajibkan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pembayaran sebesar Rp56 miliar.
Haryadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sejak awal berniat membayarkan nilai aset Terminal Giwangan sesuai hasil appraisal (lembaga penaksir) yaitu sebesar Rp41,5 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan karena ada pengambilalihan pengelolaan, padahal PT Perwita Karya seharusnya memiliki hak untuk mengelola terminal selama 30 tahun. Pengambilalihan itu terjadi pada 2009.
Namun demikian, PT Perwita Karya tidak menyetujui hasil appraisal tersebut karena menilai masih ada tiga aspek yang perlu ikut diperhitungkan yaitu pematangan tanah, piutang pihak ketiga yaitu penyewa kios di terminal dan sambungan telepon. Permasalahan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.
Wali kota mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyampaikan bukti baru dalam memori PK yaitu kesalahan gugatan perdata untuk piutang pihak ketiga.
"Seharusnya, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak perlu bertanggung jawab atas piutang pihak ketiga itu. Piutang itu terjadi antara PT Perwita Karya dan penyewa kios bukan dengan pemerintah," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar di dana cadangan dan akan ditambah sebesar Rp36 miliar melalui anggaran perubahan 2014 untuk pembayaran nilai aset.
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki waktu maksimal enam bulan untuk menyampaikan memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
(E013)
Berita Lainnya
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Pemkot Yogyakarta gelar upacara adat Mitoni untuk tekan stunting
Senin, 22 April 2024 10:49 Wib
Disnakertrans Bantul berdayakan keluarga miskin melalui program padat karya
Senin, 22 April 2024 10:48 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Ternyata di Yogyakarta ada tiga srikandi pendamping keluarga penyelamat stunting
Minggu, 21 April 2024 20:58 Wib