Dintib perbaiki berkas tipiring untuk optimalisasi sanksi

id dintip sanksi pemkot

Dintib perbaiki berkas tipiring untuk optimalisasi sanksi

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mulai melakukan perbaikan pemberkasan pelanggaran peraturan daerah dalam kasus tindak pidana ringan yang diajukan ke pengadilan negeri setempat untuk optimalisasi sanksi kepada pelanggar.

"Perbaikan pemberkasan berita acara pelanggaran peraturan daerah tersebut merupakan saran dari pengadilan negeri saat ada pertemuan antara kedua pihak beberapa waktu lalu," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, ada beberapa catatan dari hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta terkait pemberkasan pelanggaran peraturan daerah, di antaranya tambahan catatan mengenai rekam data kasus dari pelanggar yang bersangkutan, serta waktu penyerahan ke pengadilan.

Nurwidi mengatakan, hakim meminta ada catatan khusus di dalam berkas pelanggaran apabila pelanggar yang bersangkutan pernah tersangkut tindak pidana ringan sebelumnya.

Penyerahan berkas berita acara pelanggaran perda juga dilakukan dua hari sebelum pelaksanaan sidang agar hakim memiliki waktu untuk mempelajari kasus. "Sebelumnya, penyerahan berkas biasanya dilakukan pada hari H sidang," katanya.

Nurwidi menambahkan, waktu pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta juga dikurangi dari sebelumnya dua kali per pekan menjadi satu kali, namun dengan tambahan ruang sidang.

"Mulai awal Oktober, sidang dilakukan pada Jumat saja. Sebelumnya, sidang tindak pidana ringan dilakukan Senin dan Kamis," katanya.

Ia berharap, adanya komunikasi yang baik antara Dinas Ketertiban dengan PN Kota Yogyakarta tersebut akan membantu hakim untuk memberikan putusan yang optimal.

"Untuk substansi sanksi yang terdapat di peraturan daerah, masih cukup relevan dengan kondisi sekarang," katanya.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta biasanya menyerahkan sekitar 15 kasus pelanggaran peraturan daerah per pekan untuk ditindaklanjuti dalam sidang tipiring di pengadilan.

Beberapa pelanggaran peraturan daerah yang cukup banyak terjadi di Kota Yogyakarta di antaranya, Perda Izin Penyelenggaraan Reklame, Perparkiran, Izin Gangguan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Bangunan Gedung, dan Izin Penjualan Minuman Keras.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, sepanjang 2013 ada 560 kasus pelanggaran perda dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan PKL.

Sedangkan hingga Agustus tahun ini, sudah ada 446 kasus pelanggaran perda yang masuk ke meja hijau dengan kasus terbanyak adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.

Sanksi denda terendah yang diberikan PN Yogyakarta untuk pelanggaran Perda PKL adalah Rp25.000 dan tertinggi adalah Rp75.000, sanksi denda untuk pelanggaran izin gangguan adalah Rp100.000 hingga Rp1 juta, pelanggaran izin reklame antara Rp100.000 hingga Rp750.000, pelanggaran Bangunan Gedung Rp100.000 hingga Rp700.000, parkir Rp50.000 hingga Rp100.000 dan pelanggaran minuman keras Rp100.000 hingga Rp2 juta.

Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memberikan sanksi denda didasarkan atas berbagai hal di antaranya, kondisi pelanggar dan intensitas pelanggaran yang sudah dilakukan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024