Fraksi PDIP nilai ada pelanggaran pidana Giwangan

id fraksi pdip nilai

Fraksi PDIP nilai ada pelanggaran pidana Giwangan

Terminal Bus Giwangan Yogyakarta (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta menilai ada pelanggaran pidana pada kasus pengambilalihan Terminal Giwangan oleh pemerintah daerah setempat dan berharap kejaksaan segera melakukan penyelidikan.

"Kami menilai, ada unsur pidana dalam kasus pengambilalihan Terminal Giwangan ini. Namun, selama ini yang dipermasalahkan hanya gugatan perdata saja," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardianto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, unsur pidana kasus tersebut terjadi sejak awal penunjukan PT Perwita Karya sebagai pelaksana kegiatan dan kemudian memperoleh hak pengelolaan terminal selama waktu tertentu, hingga adanya pinjaman ke bank dengan mengagunkan sertifikat milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Diduga, sudah ada unsur kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) sejak awal kegiatan. Kejaksaan perlu meneliti lebih jauh kasus ini dari sisi pidananya," katanya.

Penyelidikan unsur pidana kasus pengambilalihan Terminal Giwangan tersebut, lanjut Fokki, juga bisa menjadi bukti baru bagi Pemerintah Kota Yogyakarta yang saat ini sedang menyusun memori peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.

"Kami pun mendukung pemerintah kota yang mengajukan PK atas kasus ini," katanya.

Setelah alat kelengkapan DPRD Kota Yogyakarta terbentuk, Fokki, mengatakan, Fraksi PDIP siap mengusulkan hak angket atas kasus tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Hasan Widagdo mengusulkan pelaksanaan gelar perkara atas kasus tersebut sehingga duduk perkara sengketa Terminal Giwangan itu menjadi jelas.

"Permasalahan ini harus dibahas dengan hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan baru," katanya.

Sedangkan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listanto mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam sengketa pengambilalihan Terminal Giwangan itu.

"Langkah pemerintah kota dengan mengajukan PK pun perlu didukung. Jika ada kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah, maka sebaiknya menunggu keputusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung," katanya.

Sengketa Terminal Giwangan terjadi setelah Pemerintah Kota Yogyakarta mengambilalih pengelolaan terminal pada 2009 dan tidak ada kesepakatan mengenai nilai aset yang harus dibayarkan.

PT Perwita Karya kemudian melakukan gugatan perdata ke PN Yogyakarta dan kasus pun terus bergulir hingga akhirnya muncul putusan kasasi MA yang memenangkan perusahaan tersebut.

Di dalam putusan MA itu, pemerintah wajib membayar Rp56 miliar. Pemerintah kemudian memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu.

(E013)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024