KPU Gunung Kidul: pelaksanaan pilkada diundur September

id kpu gunung kidul

KPU Gunung Kidul: pelaksanaan pilkada diundur September

Ketua KPU Gunung Kidul Muh Zaenuri Ikhsan (Foto Antara/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang direncanakan 10 Mei 2015 diundur sampai September 2015.

Ketua KPU Gunung Kidul Muhammad Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan keputusan ini menyusul adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Kami sebenarnya sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait regulasi pilkada. Namun sebelumnya sempat diputuskan, disahkan Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI dan disusul oleh Perppu Nomor 1 2014," kata Zaenuri.

Dia mengatakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, Pilkada harus digelar serentak di seluruh Indonesia.

"Dengan Perppu ini, pilkada akan digelar pada 15 September. Kamj masih menunggu regulasi dari pusat,� katanya.

Sebelum ada Perppu tersebut Pilkada Gunung Kidul, sesuai aturan yang lama rencananya digelar pada pertengahan Mei 2015 bersamaan dengan penyelenggaraan pilkada Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.

Zaenuri menjelaskan mundurnya tahapan pilkada maka seluruh tahapannya akan ditunda. Adapun tahap yang diundur pada April 2015 mulai penganggaran, sosialisasi, pendaftaran calon, kampanye.

"Sesuai dengan peraturan tahapan pilkada akan mundur semuanya," katanya.

Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemkab, sambil menunggu keputusan dari KPU pusat. "Angagran untuk pilkada akan dilaksanakan pada satu kali anggaran pada 2015," kata dia.

Sementara itu, Bupati Gunung Kidul, Badingah mengakui sudah mendapatkan tembusan mengenai rencana pengunduran pelaksanaan Pilkada 2015 yang akan dilakukan September 2015. "Kami sudah mendapatkan tembusan," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024