Puluhan bangunan liar di tepi rel dibongkar

id penertiban

Sleman (Antara Jogja) - PT Kereta Api Daerah Operasi VI Yogyakarta membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di tepi sepanjang rel kereta api di kawasan Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Sabtu.

"Pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sepanjang rel kereta api ini karena menyalahi aturan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007 tentang larangan mendirikan permukiman di sepanjang rel kerata api," kata Kepala PT KA Daops VI Yogyakarta Sunarjo.

Menurut dia, pihaknya harus bertindak tegas karena jika dibiarkan maka akan mengakibatkan semakin banyak bangunan yang didirikan di tepi rel kereta api.

"Namun utamanya adalah untuk keselamatan perjalanan kereta api, karena bangunan-bangunan liar tersebut dapat menganggu perjalanan kereta api," katanya.

Pembongkaran puluhan bangunan liar tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat dan godam.

Bangunan yang dirobohkan di antaranya berupa kios permanen dan gubuk-gubuk dari bahan kayu dan seng.

Proses pembongkaran bangunan yang dikerjakan petugas dari PT KA tersebut tanpa perlawanan dari pemilik bangunan, bahkan di antara pemilik bangunan justeru ikut membantu petugas merobohkan bangunan miliknya.

Sunarjo mengatakan, sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di sepanjang jalur rel kereta api dengan radius 15 meter di kanan dan kiri as rel.

"Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi untuk memberikan kesempatan kepada warga pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dibongkar maka pembongkaran paksa dilakukan," katanya.

Ia berharap, dengan pembongkaran bangunan liar di tepi rel kereta api ini, masyarakat menjadi sadar bahwa tanah kosong di sepanjang rel kereta api dilarang didirikan bangunan.

"Bangunan-bangunan liar akan menganggu dan membahayakan perjalanan kereta api, selain itu juga melanggar undang-undang," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024