Berkas tersangka korupsi aset UGM dilimpahkan ke penuntutan

id korupsi

Berkas tersangka korupsi aset UGM dilimpahkan ke penuntutan

Ilustrasi (Foto antarabengkulu.com)

Bantul (Antara Jogja) - Berkas perkara empat tersangka dalam kasus penjualan aset Universitas Gadjah Mada di Dusun Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilimpahkan ke penuntutan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Putro Haryanto di Bantul, Kamis, membenarkan bahwa berkas perkara berikut barang bukti serta keempat tersangka dilimpahkan ke instansinya karena lokasi perkara ada di wilayah Bantul.

"Iya sudah P21 (berkas dilimpahkan ke penuntutan), untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan antara Kejati (Kejaksaan Tinggi) DIY dan Kejari Bantul," kata Putro kepada wartawan di sela pemeriksaan empat tersangka kasus korupsi aset UGM.

Di Kejari Bantul pelimpahan keempat tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh JPU, pemeriksaan di Kejari Bantul hingga pukul 15.00 WIB masih berlangsung.

Namun demikian, ketika ditanya kemungkinan dilakukan penahanan kepada empat tersangka tersebut meskipun berkas sudah dilimpahkan ke penuntutan, pihaknya belum dapat memastikan karena kejaksaan masih melakukan pemeriksaan secara tertutup.

"Memang iya (pelimpahan barang bukti) namun belum tahu, tunggu saja nanti (terkait penahanan). Kurang tahu sampai jam berapa (proses pemeriksaan), mudah-mudahan cepat selesai," katanya.

Keempat tersangka yang merupakan dosen UGM tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY beberapa bulan lalu karena penyidik menemukan indikasi korupsi lahan seluas 4.000 meter persegi yang dijual ke pengembang sebesar Rp2 miliar.

Dalam kasus tersebut penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terdiri dari Yayasan Fapertagama dan dosen, pejabat bagian aset UGM, pejabat BPN, pemerintahan Desa Banguntapan, Bantul.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024