Paguyuban minta juru parkir patuhi aturan tarif

id parkir

Paguyuban minta juru parkir patuhi aturan tarif

ilustrasi FOTO ANTARA/Noveradika/12 ()

Yogyakarta (Antara Jogja) - Paguyuban parkir di kawasan Malioboro meminta juru parkir yang tergabung dalam paguyuban itu untuk selalu mematuhi aturan tarif parkir seperti yang sudah diatur dalam peraturan daerah.

"Imbauan agar juru parkir mematuhi aturan tarif seperti yang diatur dalam peraturan daerah sudah dilakukan sejak dulu. Kami sudah sampaikan bahwa meminta tarif parkir melebihi aturan itu tidak dibenarkan," kata Ketua Paguyuban Parkir Malioboro Sigit Karsana Putra di Yogyakarta, Kamis.

Ia menegaskan, jika ada juru parkir yang meminta biaya melebihi besaran yang sudah ditetapkan, maka juru parkir tersebut akan ditegur.

Namun, lanjut dia, ada beberapa masyarakat yang memberikan biaya Rp2.000 untuk juru parkir dan tidak meminta uang kembalian. "Jika memang diberi Rp2.000, maka juru parkir tidak akan menolak. Itu rezeki, tetapi jangan sampai meminta," katanya.

Sigit mengatakan, keluhan mengenai juru parkir yang meminta biaya melebihi tarif yang telah ditetapkan tidak hanya terjadi di Malioboro tetapi juga di beberapa ruas jalan lainnya.

Tarif parkir yang kini diberlakukan di Maliboro untuk kendaraan roda dua tidak berubah sejak 2001. "Akan lebih baik jika seluruh pihak duduk bersama membahas masalah ini sehingga di kemudian hari tidak ada lagi keluhan mengenai tarif parkir," katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 sekali parkir.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ari Suryani mengatakan, pihaknya tidak pernah berhenti memberikan pembinaan kepada juru parkir di kawasan Malioboro agar selalu mematuhi aturan tarif yang telah ditetapkan.

"Jika masih ada juru parkir yang menarik biaya melebihi aturan, maka itu hanya oknum saja. Selama beberapa bulan terakhir pun, tidak ada keluhan yang masuk ke UPT Malioboro mengenai tarif parkir," katanya.

Ia berharap, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di Malioboro selalu meminta karcis parkir baru kepada juru parkir. Selain sebagai tanda jasa penitipan sepeda motor, karcis parkir tersebut juga bisa menjadi bukti saat ada kehilangan barang.

"Juru parkir wajib mengganti barang yang hilang sesuai nilainya saat ini. Kadang-kadang, masyarakat menyepelekan karcis parkir," katanya.

Jika ada pelanggaran tarif parkir, Ari menyarankan agar masyarakat mengadukannya ke UPT Malioboro.

Sepanjang 2014, UPT Malioboro melakukan dua kali penertiban. Pada penertiban pertama terjaring 23 juru parkir nakal dan pada penertiban kedua terjari 17 juru parkir.

"Kami minta mereka membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya. Jika terus mengulang, surat tugas mereka bisa dicabut," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024