Pemkab Sleman terus tingkatkan kapaitas pegawai

id sleman

Pemkab Sleman terus tingkatkan kapaitas pegawai

Kabupaten Sleman (Foto dokumen)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berupaya meningkatkan kapasitas pegawai agar dapat memberikan pelayanan publik lebih prima.

"Dalam hal pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Sleman telah berkomitmen untuk senantiasa berusaha untuk secara terus menerus dan berkesinambungan meningkatkan kapasitas pegawai (pelaksana) yang berimplikasi pada peningkatan kualitas kinerja profesional pegawai," kata Asisten Sekda Kabupaten Sleman Bidang Administrasi Djoko Handoyo, Kamis.

Menurut dia, kinerja pegawai yang demikian tentu saja akan berkontribusi positif pada kinerja organisasi, sehingga pelayanan publik yang diselenggarakan berorientasi pada pelayanan prima.

"Lahirnya Undang-undang Pelayanan Publik bagi Pemkab Sleman merupakan salah satu pendorong untuk melakukan upaya perbaikan dari tahun ke tahun," katanya.

Ia mengatakan, di bawah payung undang-undang masyarakat mempunyai hak untuk tidak saja menerima pelayanan yang memadai sesuai dengan kriterianya, tetapi juga terbuka peluang hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyedia jasa.

"Kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemkab Sleman adalah seiring dengan pergeseran paradigma `government to governance`," katanya.

Djoko mengatakan,�dipahami bahwa pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat merupakan tiga pilar utama dalam penyelengaraan kepemerintahan.

"Berbagai pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan juga kami lakukan untuk mendukung `good governance`, baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pada tahap evaluasi," katanya.

Ia mengatakan, pada tahap pelaksanaannya, Pemkab Sleman telah melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO pada 33 Unit Kerja, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah/PPK-BLUD pada 30 Unit Kerja, Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diampu 19 SKPD yang mengimplementasikan 15 SPM.

"Percepatan SPM ini dilakukan salah satunya dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat dalam rangka penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sehingga Pemkab Sleman dapat terus mengevaluasi kekurangan pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," katanya. V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024