Kejaksaan: berkas tersangka korupsi aset UGM lengkap

id kejaksaan: berkas tersangka

Kejaksaan: berkas tersangka korupsi aset UGM lengkap

Kejaksaan (Foto koruptorindonesia.com)

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa berkas perkara empat tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset Universitas Gadjah Mada di Dusun Plumbon, Kecamatan Banguntapan telah dinyatakan lengkap.

"Kalau sudah dilimpahkan (ke tahapan penuntutan) berarti (berkas tersangka) sudah lengkap dan memenuhi unsur," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Putro Haryanto terkait kelengkapan berkas kasus itu, Kamis.

Adapun berkas perkara berikut barang bukti dan empat tersangka korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tersebut kini telah dilimpahkan ke penuntutan di Kejari Bantul, karena lokasi perkara (aset UGM) ada di wilayah Bantul.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bantul dan Kejati DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang dilimpahkan pada Kamis (23/10), pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dari sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Namun demikian, ketika ditanya apakah keempat tersangka terbukti melakukan korupsi, pihaknya enggan menjelaskan karena masih menunggu proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menurut kami (berkas) sudah lengkap, namun untuk terbukti (melakukan korupsi) dan tidak nanti di pengadilan," katanya.

Ia juga mengatakan, setelah berkas empat tersangka di limpahkan ke tahapan penuntutan tahapan selanjutnya adalah proses persidangan termasuk melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

"Kewenangan untuk penahanan adalah 20 hari ditambah 40 hari perpanjangan, namun diupayakan segera, karena kalau sekarang buat dakwaan besok dilimpahkan (ke pengadilan) tidak mungkin," katanya.

Keempat tersangka yang merupakan dosen UGM tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY beberapa waktu lalu, karena penyidik menemukan adanya indikasi korupsi lahan seluas 4.000 meter persegi yang dijual ke pengembang sebesar Rp2 miliar.

Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terdiri atas Yayasan Fapertagama dan dosen, pejabat bagian aset UGM, pejabat BPN, pemerintahan Desa Banguntapan Bantul.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024