Kejaksaan tidak menahan tersangka korupsi aset UGM

id kejaksaan tidak menahan

Kejaksaan tidak menahan tersangka korupsi aset UGM

Kejaksaan (Foto koruptorindonesia.com)

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan aset Universitas Gadjah Mada, meskipun berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke penuntutan, Kamis.

"Meski (berkas) sudah lengkap, namun sesuai aturan diperbolehkan tidak melakukan penahanan, karena alasan subyektif," kata Kasi Penerangan Umum (Penum) Kejati DIY Purwanta Sudarmaji usai memeriksa tersangka di Kejari Bantul.

Keempat tersangka itu telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB, setelah berkasnya dilimpahkan penyidik ke tahapan penuntutan, pemeriksaan dilakukan di Kejari Bantul karena lokasi aset yang diperkarakan berada di wilayah Bantul.

Menurut Purwanta, Kejaksaan tidak menahan keempat tersangka karena berbagai pertimbangan subyektifitas, yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun dikhawatirkan mengulangi perbuatan melawan hukum.

Selain unsur subyektifitas, kata dia, keempat tersangka yang merupakan dosen UGM mendapat jaminan dari rektor dan Dekan Fakultas Pertanian UGM, sehingga tidak akan ditahan dan dipersilahkan untuk beraktivitas sesuai dengan profesinya sebagai pengajar di kampus itu.

"Semuanya (untuk penahanan) wewenang Jaksa penyidiknya, namun tidak ditahan, dan sesuai aturan kewenangan melakukan penahanan (jika ditahan) adalah selama 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari," katanya.

Purwanta mengatakan karena berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, maka proses selanjutnya adalah persidangan, namun pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan berkas tersangka dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Belum tahu (sampai kapan) tapi kami akan upayakan (pelimpahan berkas ke pengadilan) segera," kata Purwanta.

Keempat tersangka yang merupakan dosen UGM tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY beberapa waktu lalu, karena penyidik menemukan adanya indikasi korupsi lahan seluas 4.000 meter persegi di Plumbon Banguntapan Bantul, yang dijual ke pengembang Rp2 miliar.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024