Pemkot Yogyakarta pastikan PMPS tidak terganggu revitalisasi

id sekaten

Pemkot Yogyakarta pastikan PMPS tidak terganggu revitalisasi

Suasana Sekaten Yogyakarta (Wikipedia)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan pelaksanaan Pasar Malam Perayaan Sekaten tidak akan terganggu proses revitalisasi Alun-Alun Utara yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami jamin bahwa Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) tetap bisa terlaksana tanpa terganggu revitalisasi. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY yang menangani revitalisasi Alun-Alun Utara," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Aman, berdasarkan hasil koordinasi tersebut telah disepakati bersama bahwa pelaksanaan revitalisasi di dalam Alun-Alun Utara sudah dapat diselesaikan sebelum PMPS digelar. Sedangkan revitalisasi yang kini dilakukan di sisi luar alun-alun tidak akan mengganggu pelaksanaan PMPS.

Aman mengatakan, pelaksanaan PMPS paling cepat diselenggarakan pada 28 November yang sebelumnya diawali dengan pemasangan patok pada Sabtu (25/10).

"Kami sudah merancang bagaimana penataan dan berapa banyak stan yang bisa disewakan dan stan yang digunakan oleh pemerintah daerah. Namun, rencana tersebut masih akan dimatangkan terlebih dulu oleh tim," katanya.

Ia menyebut, pelaksanaan PMPS pada tahun ini tidak akan terlalu berbeda jauh dibanding pelaksanaan tahun sebelumnya, yaitu seluruh kegiatan akan dipusatkan di dalam Alun-Alun Utara termasuk aktivitas parkir pengunjung.

Hanya saja, penataan parkir pada tahun ini berbeda dibanding tahun lalu. Lokasi parkir pada tahun ini berada di sisi barat, timur dan utara. Sedangkan pada tahun lalu, parkir hanya ada di sisi utara.

"Harapannya, ada pemerataan pengunjung di seluruh stan PMPS dengan penataan parkir yang hampir melingar itu. Seluruh area Alun-Alun Utara akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan PMPS," katanya.

Sedangkan untuk pembangunan stan tidak diperbolehkan adanya penggalian pondasi dan struktur bangunan yang sifatnya permanen karena berpotensi merusak revitalisasi alun-alun yang baru saja dikerjakan.

"Tidak diperbolehkan menggali tanah untuk membangun pondasi. Penyewa juga tidak diperbolehkan membangun lantai yang menggunakan bahan tambahan apapun seperti semen," katanya.

Penyewa bisa menggunakan papan-papan kayu untuk lantai, atau paving blok yang ditata tanpa semen. "Semua bangunan nonpermanen termasuk stan milik pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan dana sekitar Rp500 juta untuk membangun stan milik pemerintah daerah itu di PMPS.

"Dana yang dibutuhkan cukup besar karena material yang digunakan semuanya baru. Di dalam stan milik pemerintah, akan ada stan-stan kecil yang diisi perwakilan dari instansi tertentu," kata Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024