Dua jabatan kepala desa di Bantul kosong

id dua jabatan kepala

Dua jabatan kepala desa di Bantul kosong

Kabupaten Bantul (Foto id.wikipedia.org)

Bantul (Antara Jogja) - Dua jabatan kepala desa atau lurah dari total 75 desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih kosong menyusul tidak adanya pemilihan kepala desa pada 2014.

"Pada 2014 ada dua jabatan lurah yang kosong, yakni kelurahan Banguntapan, kemudian kelurahan Palbapang karena lurahnya meninggal (sebelum habis masa jabatan)," kata Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Bantul Heru Wismantara di Bantul, Jumat.

Menurut dia, kekosongan jabatan lurah di dua desa pada 2014, karena tahun ini tidak ada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) karena bertepatan dengan tahun politik yang terdapat pesta demokrasi pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ia mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah di dua kelurahan tersebut dipegang pejabat sementara, namun demikian pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaksanaan Pilkades di kedua kelurahan tersebut dapat digelar pada 2015.

Sementara itu, kata dia kekosongan jabatan lurah di Bantul dimungkinkan bertambah jumlahnya pada 2015 nanti menyusul diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pelaksanaan Pilkades harus secara serentak.

"Jadi untuk mekanisme (Pilkades serentak) harus diatur dalam peraturan turunan berupa perda, sementara untuk draf perdanya masih kami susun, namun kami upayakan pada triwulan pertama (2015) semoga bisa dibahas," kata Heru.

Menurut dia, berdasarkan UU tentang Desa itu, dalam kurun waktu enam tahun pelaksanaan Pilkades secara serentak hanya boleh dilaksanakan maksimal selama tiga kali, dan mekanisme pelaksanaan apakah akan digelar pada tahun ganjil atau genap diatur dalam perda.

"Di dalam perdanya nanti juga akan diatur Pilkades secara serentak akan dimulai pada tahun berapa, karena itu bisa berdampak pada kekosngan jabatan lurah, pada pertengahan 2015 ada cukup banyak yang kosong, ada 22 lurah," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024