Puluhan penyelenggara haji khusus belum lapor kepulangan

id haji plis mekah

Puluhan penyelenggara haji khusus belum lapor kepulangan

ilustrasi jamaah haji Indonesia (Foto Antara)

Mekkah (Antara Jogja) - Dari 139 Penyelenggarah Ibadah Haji Khusus yang dulu dikenal dengan ONH plus, 23 PIHK di antaranya hingga kini belum melaporkan kepulangan jamaah mereka ke Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Mekkah.

"Yang melapor datang 139 PIHK namun hingga kini 23 di antaranya belum melaporkan kepulangan jamaah mereka ke Tanah Air, sehingga belum diketahui kepastiannya," kata Kepala Seksi Pengendalian PIHK Daerah Kerja Mekkah, Matyuri Casdui Salamun, di Mekkah, Sabtu.

Matyuri mengatakan, seharusnya mereka selama berada di Mekkah, Madinah dan Jeddah selalu melapor baik saat kedatangan maupun kepulangan, guna memudahkan koordinasi.

"Tentu akan menyulitkan jika ada yang bertanya baik dari Tanah Air maupun kementerian mengenai keberadaan mereka," katanya.

Jumlah jamaah haji khusus pada tahun ini tercatat 13.316 orang dari kuota 13.600 orang. Sementara kuota jamaaah haji reguler 155.200 orang.

Mengenai sanksi, Matyuri mengatatkan, kemungkinan akan dikenakan teguran karena termasuk kesalahan ringan. Namun pastinya, lanjutnya, akan dilakukan evaluasi terlebih untuk menentukan teguran yang akan diberikan.

Jamaah haji reguler dijadwalkan sudah meninggalkan atau mengosongkan Mekkah pada 27 Oktober, karena seluruhnya sudah harus pulang ke Tanah Air atau diberangkatkan ke Madinah. Biasanya jamaah PIHK pulang lebih awal dibanding jamaah haji reguler.

Matyuri mengatakan jika ada PIHK yang melakukan kesalahan berat maka bisa dicabut izinnya. Namun sampai saat ini, katanya, belum ada PIHK yang melakukan melakukan kesalahan berat. Kesalahan berat itu antara lain tidak menyediakan tiket pulang atau menelantarkan jamaah.

Ia mengatakan, ada kasus jamaah merasa kurang memperoleh penginapan yang layak, namun ternyata yang membuat kesalahan adalah pihak penyedia akomodasi yang wanprestasi. Itupun hanya saat berada di hotel transito.

Menurut Matyuri sebenarnya ada 236 PIHK yang memberangkatkan jamaah haji. Namun karena ada jumlah minimal jamaah yang bisa diberangkatkan suatu PIHK maka ada yang membentuk konsorsium sehingga jumlah yang memberangkatkan menjadi 139 PIHK. (U002)

    

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024