Pencairan banpol Yogyakarta tak terganggu anggaran perubahan

id bantuan partai politik

Pencairan banpol Yogyakarta tak terganggu anggaran perubahan

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pencairan dana bantuan politik untuk partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Yogyakarta tidak akan terganggu pembahasan anggaran perubahan 2014 yang belum juga selesai, kaya Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Sukamto.

"Partai tidak perlu khawatir, pencairan bantuan politik tak terganggu pembahasan anggaran perubahan 2014. Anggaran untuk bantuan ini sudah dimasukkan dalam APBD murni 2014," kata Sukamto di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, Kantor Kesatuan Bangsa sudah mengajukan pencairan dana bantuan politik melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan sehingga diperkirakan dana bantuan tersebut sudah bisa dicairkan oleh partai politik mulai pekan depan.

"Saya berharap, termin pertama pencairan dana bantuan politik sudah bisa dilakukan pekan depan," katanya.

Partai politik yang memperoleh bantuan adalah yang memiliki kursi di DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2104 dan partai politik yang memperoleh kursi untuk periode 2014-2019.

Jumlah partai politik yang memperoleh kursi untuk periode 2009-2014 tercatat sebanyak tujuh parpol, yaitu PDIP, PAN, PPP, PKS, Golkar, Gerindra dan Partai Demokrat, sedangkan periode 2014-2019 ada tambahan Partai Nasional Demokrat.

Partai politik yang duduk pada periode lama akan memperoleh bantuan untuk delapan bulan terhitung mulai Januari hingga Agustus, sedangkan partai politik periode baru memperoleh bantuan selama empat bulan terhitung mulai September hingga Desember 2014.

Penghitungan bantuan yang diterimakan tidak mengalami perubahan yaitu tetap didasarkan pada suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif. Satu suara memperoleh bantuan Rp3.446.

"Partai politik periode lama didasarkan pada hasil pemilu legislatif 2009 sedangkan partai politik periode baru didasarkan pada hasil pemilu legislatif 2014," katanya.

Syarat pengajuan bantuan politik adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pada tahun sebelumnya, serta rencana penggunaan dana yang akan diterima.

Dana bantuan tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan pembinaan politik dan pembiayaan administrasi organisasi. Porsi penggunaan anggaran adalah 40 persen untuk administrasi dan 60 persen bagi kebutuhan pembinaan politik.
(E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024