Pemkot putuskan terbitkan perwal untuk pengeluaran belanja

id pemkot

Pemkot putuskan terbitkan perwal untuk pengeluaran belanja

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk menerbitkan peraturan wali kota sebagai dasar hukum pengeluaran belanja yang bersifat mengikat dan wajib karena hingga kini pembahasan anggaran perubahan 2014 belum juga rampung.

"Akhir Oktober ini, peraturan wali kota akan dikeluarkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan bisa tetap berjalan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai memimpin rapat koordinasi dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, penerbitan peraturan wali kota tersebut bukan dilakukan sebagai jawaban atas kemelut politik yang sedang terjadi di DPRD Kota Yogyakarta, namun tata kala yang mengharuskan pemerintah menempuh jalan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyusun tata kala pembahasan APBD Perubahan 2014 yaitu dapat ditetapkan pada 13 November, namun tata kala tersebut hingga saat ini tidak berjalan dengan baik.

"Keadaannya memang sudah mendesak. Pemerintah perlu menjalankan rencana B yaitu mengeluarkan peraturan wali kota. Mekanismenya memang seperti itu," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga sempat mengalami kondisi serupa yaitu mengalami hambatan saat pembahasan APBD 2014 sehingga pada akhir tahun lalu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2013. APBD Kota Yogyakarta 2014 baru dapat disahkan pada Maret.

Sementara itu, Kepala Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, akan melakukan konsultasi ke Pemerintah DIY mengenai peraturan wali kota tersebut.

"Konsultasi akan difokuskan pada kegiatan apa saja yang bisa diakomodasi melalui peraturan wali kota itu. Pemerintah harus benar-benar selektif memilih kegiatan. Prinsip kehati-hatian harus tetap diutamakan," katanya.

Ia menyebut, kegiatan yang bisa diakomodasi dalam peraturan wali kota tersebut adalah kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat di antaranya pembayaran honorarium pegawai seperti gaji tenaga bantu, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang jumlahnya diperkirakan sekitar Rp9 miliar serta pembiayaan beban listrik dan jaminan kesehatan daerah.

Sementara itu, Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai pengganti APBD Perubahan 2014 karena pembahasan anggaran perubahan di legislatif masih terhambat.

"Peraturan wali kota itu sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan honor tenaga bantu, guru dan pegawai tidak tetap, tenaga alih daya dan kebutuhan lainnya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Fraksi PAN berharap segera diadakan mekanisme formal untuk pembentukan pimpinan alat kelengkapan sehingga dewan bisa berfungsi optimal.
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024