PDIP Bantul terima pengembalian formulir bakal cabup

id PDIP

PDIP Bantul terima pengembalian formulir bakal cabup

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Foto Antara/Mawaruddin/ags/14)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru menerima pengembalian satu berkas formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Dari lima formulir yang kami sediakan, baru satu (bakal calon) yang sudah mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran serta persyaratannya, yakni Suharsono," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bantul Yulianto usai menerima pengembalian berkas bakal calon, Senin.

Menurut dia, penyerahan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di internal PDI Perjuangan berakhir pada 30 Oktober, setelah proses penjaringan dan panyaringan bakal calon melalui pimpinan anak cabang (PAC) ditutup pada 15 Oktober.

Ia mengatakan, ada lima nama yang mengemuka dalam proses penjaringan di tingkat PAC PDI Perjuangan Bantul, tiga di antaranya diusulkan sebagai bakal calon bupati yakni Sri Surya Widati, Suharsono dan Untoro Haryadi, kemudian Joko Purnomo dan Hanung Raharjo diusulkan sebagai bakal calon wakil bupati.

"Bagi nama-nama yang muncul dalam proses penjaringan itu disyaratkan mengambil berkas formulir pendaftaran dan menyerahkan kembali ke Kantor DPC PDI Perjuangan, dalam penyerahan tidak boleh diwakilkan," katanya.

Yulianto mengatakan DPC PDI Perjuangan akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang terjaring dalam proses penjaringan, itu karena sampai saat ini ada sejumlah nama bakal calon yang belum mendapatkan berkas formulir pendaftaran kandidat calon bupati dan calon wakil bupati dari DPC PDI Perjuangan.

"Besok kami akan memberikan surat panggilan agar segera mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan," katanya.

Ia mengatakan, meski batas akhir pengembalian formulir secara resmi adalah pada Kamis (30/10), namun DPC PDI Perjuangan tetap bersikap fleksibel, sehingga nama-nama yang terjaring dapat mengembalikan berkas formulir di luar tanggal yang telah ditetapkan.

"Kami tidak bisa serta-merta menutup pengembalian formulir, kami juga masih menunggu undang-undang tentang kepala daerah yang akan digunakan," katanya.

Mekanisme verifikasi yang dilakukan DPC PDI Perjuangan terkait persyaratan bakal calon seperti kelengkapan ijazah, curiculum vitae (CV) dan sebagainya, dan setelah diverifikasi, berkas dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024