Kejati DIY tetapkan tersangka baru kasus Persiba

id korupsi

Kejati DIY tetapkan tersangka baru kasus Persiba

Ilustrasi (Foto antarabengkulu.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi  Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Purwanta Sudarmaji di Yogyakarta, Senin, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial MAR, yang ditetapkan pada Kamis (23/10) dengan surat perintah penyidikan nomor 04/04/fd.1/10/2014.

"Setelah dilakukan kajian lebih lanjut terhadap kasus ini, Kejaksaan menetapkan tersangka baru Nyonya Mar," kata Purwanta.

Menurut dia, nama baru dalam daftar nama tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar itu diperoleh, setelah tim penyidik melakukan berbagai kajian barang bukti serta penghitungan kerugian negara.

Dia menuturkan, tersangka baru itu merupakan direktur salah satu perusahaan penyediaan jasa transportasi, dan konsumsi di Bantul. Ia diduga me-mark up sejumlah laporan biaya akomodasi, konsumsi, serta transportasi yang berhubungan dengan sejumlah kegiatan Persiba Bantul.

Atas dugaan itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Kejati DIY hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baru tersebut. Pemeriksaan terhadap MAR baru akan dilakukan, setelah tim penyidik memeriksa 11 saksi.

"Ada sebelas saksi yang diperiksa, setelah itu mudah-mudahan bisa secepatnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia.

Meski telah bertambah tersangka baru, Kejati DIY masih belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pelimpahan tahap pertama terhadap berkas dua tersangka lama yakni Idham Samawi, dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo.

"Kedua berkas tersangka itu masih dalam evaluasi. Prosesnya masih berjalan," kata dia.

Purwanta menampik anggapan bahwa munculnya tersangka baru tersebut sebagai upaya mengaburkan atau mengalihkan pendalaman terhadap dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan itu.

"Tidak ada itu. Hal-hal di luar itu bairkan penyidikan yang berjalan," kata dia.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi, dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo sejak Juli 2013. Meski telah satu tahun berjalan, pananganan kasusu itu hingga kini masih dalam kewenangan Kejati DIY.
(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024