Bantul (Antara Jogja) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan bahwa desain pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 sesuai Perppu No.1/2014 memilih calon bupati, bukan pasangan calon kepala daerah.
"Desain Pilkada 2015 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah memilih calon kepala daerah, bukan memilih pasangan calon," kata Ketua KPU Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa.
Menurut dia, ketentuan pemilihan kepala daerah yang masih harus menunggu kepastian lebih lanjut tersebut berbeda dengan desain pilkada langsung yang berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, kata dia, untuk pengisian wakil kepala daerah dalam hal ini wakil bupati Bantul mendatang diusulkan oleh bupati terpilih melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Hal itu sesuai dengan pasal 171 ayat 3 yang menyebutkan wakil bupati atau wakil wali kota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati/Wali kota melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah," kata Johan Komara.
Adapun salah satu syarat calon wakil bupati sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan juga mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik.
"Sedangkan calon wakil bupati yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/b dan pernah atau sedang menduduki jabatan paling rendah eselon II/b," katanya.
Ia mengatakan, salah satu persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah telah mengikuti uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik untuk mendapatkan surat keterangan telah mengikuti tahapan tersebut.
"Panitia uji publik terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur akademisi dua orang, dua orang dari unsur tokoh masyarakat dan satu orang anggota KPU," katanya.
Namun demikian, kata dia, terkait mekanisme uji publik lebih detailnya seperti apa, pihaknya sampai saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan KPU RI terkait dengan pencalonan kepala daerah.
"Prinsipnya pelaksanaan Pilkada 2015 masih nunggu perkembangan dan dinamika dari pusat dan juga instruksi dari KPU RI," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Hadapi PHPU di MK, KPU RI tunjuk HICON Law and Policy Strategies
Selasa, 26 Maret 2024 19:18 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Realisasi anggaran Pemilu 2024 tembus Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 16:21 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
Hadapi gugatan di MK, KPU RI miliki strategi khusus
Senin, 25 Maret 2024 6:33 Wib