Disperindagkop DIY ingatkan produsen terapkan SNI

id sni terapkan diy

Disperindagkop DIY ingatkan produsen terapkan SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) ((Foto thamrinnst.wordpress.com))

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi DIY mengingatkan produsen atau pengusaha di daerah setempat untuk segera menerapkan Standar Nasional Indonesia bagi produk yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop DIY Eko Witoyo di Yogyakarta, Kamis, mengatakan penerapan SNI sesungguhnya memiliki manfaat bagi masing-masing produk untuk bersaing dalam kompetisi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

"Bukan hanya soal penegakan standar yang ditetapkan pemerintah saja, melainkan berfungsi meningkatkan daya saing produk menghadapi MEA 2015," kata dia.

Ia mengatakan dengan mendaftar atau mengurus SNI maka produk makanan maupun minuman akan dipastikan teruji kualitas serta proses pengolahannya sehingga juga mampu untuk bersaing di pasar ASEAN.

Ia menyebutkan terdapat 83 produk yang wajib mencantumkan label SNI, antara lain helm, perlengkapan makanan dan minuman, garam beryodium, tepung terigu, air mineral, gula rafinasi, kakao bubuk, semen, selang serta karet kompor gas, serta kaca pengaman kendaraan.

"Sosialisasi mengenai kewajiban penerapan SNI, hingga saat ini masih terus kami upayakan," kata dia.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta secara berkala melakukan pengawasan terhadap produk yang tidak memenuhi SNI.

"Kami terus melakukan pengawasan di pasaran terhadap kategori 83 produk yang wajib SNI. Kalau tidak ada label kami akan langsung menindak," kata dia.

Pengawasan secara berkala itu, menurut dia, rata-rata dilakukan di toko modern, pasar tradisional, grosir, serta sentra usaha perdagangan lainnya.

Selanjutnya, katanya, apabila menemukan produk tidak ber-SNI, Disperindagkop akan melakukan uji sampel.

Apabila kandungan atau kualitas tidak memenuhi standar yang ditentukan, katanya, akan diberikan sanksi administratif hingga penarikan produk di pasaran. (KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024