Pemkab minta rekomendasi Keraton tertibkan "Sultan Ground"

id gunung kidul

Pemkab minta rekomendasi Keraton tertibkan "Sultan Ground"

Pemda Kabupaten Gunung Kidul (Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta rekomendasi kepada Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk menertibkan tanah Kasultanan atau `Sultan Ground` karena ditemukan banyak perubahan kepemilikan baik ke pribadi maupun pengusaha.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunung Kidul Tommy Harahap di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan untuk menata kawasan wisata yang sebagian besar merupakan tanah Sultan Ground (SG).

"Pemkab memerlukan surat rekomendasi dari kraton. Apabila diberi kewenangan, kami bisa membantu melakukan penertiban," kata Tommy.

Ia mengatakan penataan ini penting dilakukan. Sebab, disinyalir SG banyak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mendirikan usaha tanpa izin dari pihak kraton. Padahal izin diperlukan untuk pengawasan.

"Ada sebagian kalangan menilai SG sebagai tanah tidak bertuan, itu akan menjadi persoalan apabila dibiarkan. Oleh sebab itu, Pemkab Gunung Kidul memiliki tanggung jawab moral, supaya SG� tidak digunakan tanpa izin," katanya.

Menurut dia, selama ini tanah SG di objek wisata pantai banyak digunakan untuk pendirian penginapan dan kios. Hampir sebagian besar merupakan tanah SG dan belum memiliki izin.

Dia mencontohkan kios yang berdiri disepanjang Pantai Pulang Syawal atau Indrayanti, yang belum mengantongi izin. "Penatanaan ini bertujuan agar pengelola memahami aturan, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari," kata Tommy.

Pada tahap pertama, lanjut Tommy, pihaknya mengumpulkan kepala desa dan camat yang memiliki wilayah objek wisata. Seperti Tepus, Sidorejo, Banharejo, Ngestirejo, dan Kemadang.

"Nantinya, jika kita sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Panitikismo Kraton Yogyakarta, maka akan segera kami lakukan sosialisasi dan penataan objek wisata," kata dia.

Tommy mengatakan, anah SG yang sudah terlanjur digunakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Nantinya, pemkab akan membantu memberikan izin.

"Yang sudah digunakan, kami akan mengambil langkah untuk mengurus izin," katanya.

Sebelumnya Pemerintah DIY memerintahkan untuk melakukan pendataan tanah, serta mewaspadai makelar tanah yang sering melakukan traksaksi jual beli tanah SG di kawasan pantai selatan.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024