Belasan angkutan barang langgar trayek dan KIR

id belasan angkutan barang

Belasan angkutan barang langgar trayek dan KIR

Ilustrasi (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Belasan angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Yogyakarta diketahui masih melakukan pelanggaran di antaranya tidak dilengkapi dengan kartu trayek, atau KIR yang sudah tidak berlaku dan melebihi kapasitas angkut.

"Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto, kami masih menemukan angkutan barang yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan banyak yang harus diingatkan agar barang yang dibawa tidak melebihi kapasitas," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto.

Menurut dia di Yogyakarta, Kamis, petugas menjaring 16 angkutan barang yang tidak dilengkapi dengan kartu trayek dan KIR yang sudah tidak berlaku, serta 14 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau SIM pengemudi mati.

"Seluruhnya langsung diproses. Kami juga meminta agar angkutan dengan KIR yang sudah mati agar segera mengurusnya kembali. KIR berhubungan dengan kelaikan kendaraan," tuturnya.

Sugeng juga menilai, banyaknya kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas angkut sangat membahayakan pengguna jalan lain. "Misalnya saja, kendaraan kecil membawa besi bangunan yang panjangnya melebihi panjang kendaraan," ucapnya.

Operasi gabungan yang dilakukan bersama oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Lokasi difokuskan pada titik yang menjadi pintu masuk ke Kota Yogyakarta.

"Lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Yogyakarta di antaranya adalah Giwangan, Wirobrajan atau di Tegalrejo," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024