Pemkab Kulon Progo pasrah kebijakan moratorium pegawai

id kulon progo

Pemkab Kulon Progo pasrah kebijakan moratorium pegawai

Lambang Kabupaten Kulon Progo (Foto id.wikipedia.org)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pasrah terkait kebijakan moratorium pegawai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meski akan berdampak pada kekurangan jumlah pegawai.

"Moratorium ini adalah kebijakan politik Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Secara subtansi mengenai surat secara resmi ke daerah-daerah belum kami terima, sifatnya kami hanya menunggu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulon Progo Yuriyanti di Kulon Progo, Jumat.

Sementara itu, Kasi Pengembangan dan Perencanaan PNS BKD Kulon Progo Surji mengatakan pada 2014, Pemkab Kulon Progo mengusulkan 200 formasi, tapi hanya disetujui 30 formasi PNS. Formasi tersebut didominasi tenaga pendidikan dan kesehatan.

"Setiap tahun, kami terus mengusulkan ke pusat, tetapi berapa formasi yang disetujui juga tergantung kebijakan pusat," kata Sarji.

Sarji mengatakan program moratorium diperuntukkan bagi daerah dengan tingkat belanja pegawai yang di atas 50 persen. Kondisi ini terjadi di Kulon Progo karena jumlah belanjanya masih di atas 60 persen. Padahal, berdasarkan analisis kebutuhan pegawai tidak sebanding. Saat ini, jumlah PNS di Kulon Progo sebanyak 8.000 orang dengan kebutuhan ideal sekitar 9.500 orang.

"Kekurangan PNS ini kebanyakan untuk formasi guru SD, yang jumlahnya sekitar 200 orang. Belum lagi proyeksi pensiun di setiap tahun yang mencapai 150 orang," kata Sarji.

Untuk mengantisipasi kekurangan ini, Pemkab Kulon Progo akan menempuh berbagai cara. Selain mengusulkan formasi ke pusat, juga akan melihat potensi PNS dari luar yang ingin masuk dan optimalisasi PNS yang ada.

"Kalau ada yang mau masuk dan sesuai kebutuhan akan kami terima," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024