KPU tidak melakukan tahapan berimplikasi gunakan anggaran

id KPU

KPU tidak melakukan tahapan berimplikasi gunakan anggaran

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak melakukan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2015 yang berimplikasi menggunakan anggaran menyusul belum ada kepastian mekanisme maupun kapan pemilihan itu digelar.

"KPU RI telah keluarkan Surat Edaran (SE) untuk menunda tahapan Pilkada, jadi saat ini kami tidak melakukan tahapan yang berimplikasi gunakan anggaran," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Titik Istiyawatun Khasanah, Minggu.

Kabupaten Bantul akan melaksanakan Pilkada pada 2015 menyusul habisnya masa jabatan Bupati periode 2010-2015 pada Juli tahun depan, namun karena peraturan tebaru terkait Pilkada masih dibahas di pusat, pihaknya masih menunggu keputusan.

Dengan demikian, kata dia kegiatan KPU Bantul yang saat ini dilakukan terkait Pilkada Bantul 2015 adalah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengenai anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi itu.

"Koordinasi dengan pemkab tetap dilakukan, karena sudah ada SE KPU RI yang meminta tetap ada koordinasi, namun kalau untuk tahapan Pilkada yang tidak berimplikasi gunakan anggaran sudah sejak Oktober lalu," katanya.

Ia mengatakan, sedianya memang ada anggaran tahapan Pilkada 2015 yang disediakan dalam APBD Bantul 2014 sebesar Rp500 juta, itu menyusul peraturan lama tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa Pilkada Bantul digelar langsung pada Mei 2015.

"Itu (anggaran) di antaranya untuk pembentukan panitia `ad hoc` seperti panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara (PPK/PPS), namun belum digunakan, sehingga dikembalikan ke kas daerah untuk ditambahkan pada APBD 2015," katanya.

Sementara itu, menurut dia, anggaran yang diusulkan untuk Pilkada Bantul pada 2015 sebesar Rp22,5 miliar yang diasumsikan berasal dari ABPD Bantul sebesar Rp19,5 miliar, kemudian sisanya Rp3 miliar berasal dari APBD DIY.

Namun demikian, kata dia anggaran yang saat ini terus dikoordinasikan KPU bersama pemerintah daerah tersebut diasumsikan jika Pilkada secara langsung, sambil menunggu Peraturan KPU terbaru dan pengesahan Perppu yang masih dibahas di DPR.

"Itu (anggaran) kalau jadi digelar Pilkada langsung, namun kalau tidak langsung (melalui DPRD) bukan ranah KPU, namun ada pada Sekwan (Sekretaris DPRD), dan tentu anggaran dikembalikan ke kas daerah," katanya.

(KR-HRI)