KPU harapkan aturan tahapan pilkada selesai Desember

id kpu harapkan aturan

KPU harapkan aturan tahapan pilkada selesai Desember

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Peraturan KPU mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2015 dapat diselesaikan dan diundangkan pada Desember tahun ini.

"Informasinya KPU RI akan membuat sekitar sepuluh Peraturan KPU mengenai Pilkada, namun kami berharap maksimal akhir Desember nanti peraturan mengenai tahapan dan jadwal dapat selesai duluan," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, Rabu.

Harapan peraturan mengenai tahapan Pilkada hingga akhir tahun ini, karena menurutnya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tidak menyebutkan pelaksanaan Pilkada apakah akan digelar September atau Desember.

"Di dalam Perppu tidak menyebut itu dan hanya menyebut tahapan dan pendaftaran calon harus sudah dilakukan enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada," kata Johan Komara.

Selain mengenai tahapan dan jadwal, kata dia yang menjadi urgen untuk segera diselesaikan adalah Peraturan KPU mengenai daftar pemilih mengingat proses pemutakhiran data pemilih tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama.

"Kemudian yang ketiga peraturan mengenai tahapan pencalonan yang masih digodog harapannya selesai Desember, karena dalam Perppu tersebut mengamanahkan calon yang diajukan harus melalui uji publik," katanya.

Menurut dia, tiga peraturan mengenai Pilkada tersebut menjadi penting untuk mengetahui kapan tahapan dimulai juga penjadwalan hingga proses pencalonan, termasuk validasi data pemilih mengingat data pemilih setiap saat mengalami perubahan.

Ia mengatakan, adapun sejumlah Peraturan KPU tersebut akan direalisasikan jika Perppu Pilkada sebagai upaya untuk mempertahankan mekanisme pemilihan langsung tersebut disepakati pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena itu dikeluarkan pemerintah maka mekanismenya Pilkada langsung dan memungkinkan dalam dua putaran, namun kalau tetap Pilkada tidak langsung ranahnya bukan di KPU, melainkan DPRD," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024