Pemkab Kulon Progo ubah RDTR Perkotaan Dekso

id embung

Pemkab Kulon Progo ubah RDTR Perkotaan Dekso

Ilustrasi, kawasan agropolitan lahan kakao (foto keumang.org)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengubah rencana detail tata ruang kawasan bagian perkotaan Dekso untuk percepatan pertumbuhan investasi.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Perkotaan Dekso, Kecamatan Kalibawang, merupakan pusat kawasan agropolitan dan juga pintu gerbang kawasan wisata Menoreh, sehingga investasi yang diharapkan semakin meningkat.

"Pengembangan Perkotaan Dekso adalah investasi yang berhubungan dengan bidang pertanian dan pariwisata, baik yang bergerak dalam bidang jasa, perdagangan maupun industri sesuai fungsi kawasan," kata Hasto.

Ia mengatakan pola ruang di Perkotaan Dekso akan menghubungkan lima pusat dari karakter kawasan yang menjadi pembentuk struktur utama kawasan yakni pusat pelayanan, perdagangan, dan jasa; pusat permukiman bercorak agropilitan; kawasan pertanian; kawasan pengelolaan lingkungan berbasis mitigasi bencana sekaligus gerbang wisata bertema alam atau panorama; dan pengembangan permukiman perkotaan bercorak agrowisata.

Menurut Hasto, penyusunan RDTR kawasan Perkotaan Dekso mempunyai fungsi dan manfaat yang strategis, seperti acuan bagi kegiatan pemannfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon Progo.

"Penataan Perkotaan Dekso ini juga menjadi perangkat pengendali mutu pemanfaatan ruang wilayah," katanya.

Sebagai upaya mengatasi dampak negatif penataan Perkotaan Dekso, kata Hasto, Pemkab Kulon Progo akan melakukan penguatan kelembagaan dalam rangka pengendalian pemantaan ruang.

"Kami juga akan memberikan insentif dan disinsentif. Selain itu, melibatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang," katanya.

Ketua Pansus DPRD Kulon Progo Risman Sunandi mengatakan peningkatan sarana dan prasarana Perkotaan Dekso perlu mendapat perhatian serius untuk keperluan mobilisasi orang maupun barang dalam rangka kegiatan ekonomi, baik yang menyangkut distribusi, produksi maupun konsumsi masyarakat.

"Perkotaan Dekso merupakan kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan lokal. Hal ini berarti harus memiliki sarana dan prasarana minimum perkotaan agar dapat berjalan secara fungsional dan memenuhi kebutuhan skala lokal," kata Risman.

(KR-STR)