Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima permohonan dari partai politik yang punya wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat guna melakukan verifikasi calon untuk proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Sudah diterima surat permohonan verifikasi calon dari partai politik (parpol), dan pada 31 Oktober kemarin sudah diserahkan ke dewan (DPRD) Bantul," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa.
Menurut dia, permohonan verifikasi calon tersebut disampaikan pimpinan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bantul, karena dalam surat tersebut partai memutuskan untuk melakukan proses PAW terhadap salah satu anggota DPRD Bantul periode 2014-2019.
"KPU hanya diminta melakukan verifikasi administratif untuk calon PAW atau nama pengganti yang ada pada ranking berikutnya, untuk memastikan data-datanya bahwa calon pengganti memenuhi syarat atau tidak," katanya.
Menurut dia, untuk proses PAW anggota DPRD harus melalui berbagai tahapan mulai dari verifikasi nama pengganti di tingkat KPU setelah menerima pengajuan dari parpol, kemudian KPU memberikan jawaban hasil verifikasi ke lembaga legislatif setempat.
"Tahapan di KPU selama lima hari sebelum diserahkan dewan, kemudian dari dewan diserahkan ke Gubernur melalui bupati, tahapan ini setidaknya butuh waktu selama 14 hari, yang jelas kami sudah verifikasi, untuk selanjutnya silakan konfirmasi ke DPRD," katanya.
Ditanya terkait alasan partai melakukan proses PAW anggota DPRD Bantul, Johan mengatakan tidak mengetahui hal itu, karena proses PAW bukan merupakan kewenangannya, karena KPU hanya melakukan verifikasi dan nama yang diverifikasi telah memenuhi syarat.
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat jawaban dari KPU mengenai mengenai verifikasi calon untuk proses PAW anggota, namun saat ini prosesnya sudah sampai di tingkat Gubernur.
"Intinya partai sudah memutuskan untuk proses PAW anggota DPRD, dan lampirannya sudah disampaikan ke Gubernur melalui Bupati, saat ini prosesnya masih di Gubernur dan belum turun," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Hadapi PHPU di MK, KPU RI tunjuk HICON Law and Policy Strategies
Selasa, 26 Maret 2024 19:18 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Realisasi anggaran Pemilu 2024 tembus Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 16:21 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
Hadapi gugatan di MK, KPU RI miliki strategi khusus
Senin, 25 Maret 2024 6:33 Wib