Jakarta (Antara Jogja) - Pemerintah diharapkan tidak menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk mendanai Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan CSR.
"Pembiayaan KIS, KIP dan KKS diambil dari dana Program Kemintraan dan Bina Lingkungan tetapi tidak boleh dari CSR," kata Direktur MM CSR Universitas Trisakti Maria R. Nindita Radyati di Jakarta, Kamis.
CSR, katanya, memiliki prioritas pertama ke internal 'stakeholder' atau pemangku kepentingan perusahaan yaitu karyawan, kemudian lingkungan hidup pabrik dan perusahaan hingga komunitas.
Ia mengatakan CSR yang benar harus mengikuti ISO 26000 yang menyebutkan tujuh ruang lingkup CSR, yakni tata kelola organisasi, hak asasi manusia, praktik ketenagakerjaan, isu konsumen, praktik operasi bisnis yang adil, aspek lingkungan hidup serta pelibatan dan pengembangan komunitas.
Menurut dia, dana ketiga kartu Presiden tersebut seharusnya menggunakan dana PKBL yang diperoleh dari penyisihan laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana yang diatur dalam Permen-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
"Empat persen dari laba BUMN harus dialokasikan dua persen untuk Program Kemitraan dan dua persen untuk Bina Lingkungan," katanya.
Menurut dia, pemerintah sebagai pemegang saham berhak mengambil sebagian dari keuntungannya untuk kesejahteraan rakyat, yang mana dana PKBL khususnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Karena itu, hak rakyat adalah meminta pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan dana PKBl untuk KIS, KIP dan KKS," tuturnya.
Ia menambahkan ketiga kartu tersebut sebaiknya menggunakan dana BL yang terkait dengan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat karena dana PK digunakan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil.
"Sebetulnya paling tepat diambil dari Bina Lingkungan karena Program Kemitraan itu adalah memberikan pinjaman lunak pada UKM dan pendampingan. Tetapi. BL itu untuk bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, menyebutkan CSR BUMN sudah dianggarkan oleh perusahaan dan harus dijalankan untuk memenuhi kewajiban BUMN kepada masyarakat sekitar. Sehingga apabila dana CSR akan diambil pemerintah, UU APBN harus diubah, terkait perubahaan sumber penerimaan negara dan perubahan alokasinya.
Dana CSR atau dana tanggung jawab sosial perusahaan adalah dana yang dialokasikan dari keuntungan perusahaan termasuk BUMN untuk masyarakat, sebagai kompensasi kepada masyarakat sekitar atas kegiatan perusahaan di daerah tersebut dengan segala dampaknya.
"Jadi bisa bermasalah kalau dana CSR BUMN itu diambil pemerintah untuk membiayai program tiga kartu Presiden," katanya.
Yusril memandang, dana CSR dikelola langsung oleh perusahaan untuk kepentingan masyarakat lokal. Dana itu juga merupakan milik perusahaan bersangkutan.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memutuskan menggunakan dana CSR perusahaan BUMN untuk membiayai Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Langkah ini dilakukan karena penerbitan ketiga kartu itu membutuhkan pembiayaan.
(SDP-82)
Berita Lainnya
Pemerintah buka pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024
Rabu, 21 Februari 2024 11:56 Wib
Peningkatan akses pendidikan tujuan utama KIP Kuliah
Kamis, 15 Februari 2024 4:13 Wib
KIP Kuliah investasi bangsa bentuk SDM unggul
Kamis, 15 Februari 2024 4:06 Wib
Tanoto Foundation-penerima KIP-K perluas manfaat beasiswa
Kamis, 8 Februari 2024 6:54 Wib
Jokowi: Program Indonesia Pintar hadir agar tak ada anak putus sekolah
Rabu, 24 Januari 2024 3:06 Wib
2.125 calon mahasiswa diterima lewat jalur SIMAK UI
Rabu, 19 Juli 2023 7:10 Wib
Kemensos dan KIP bikin peraturan berformat huruf braille
Kamis, 16 Februari 2023 6:09 Wib
Kim Jeffrey: PSS Sleman optimistis bantai Persija
Minggu, 8 Januari 2023 6:40 Wib