Penyesuaian tarif angkutan Bantul menunggu keputusan gubernur

id tarif angkutan umum

Penyesuaian tarif angkutan Bantul menunggu keputusan gubernur

Ilustrasi (antarajogja.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu keputusan gubernur mengenai penyesuaian tarif angkutan umum pascakenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

"Untuk menentukan tarif baru bukan kewenangan kami di kabupaten, namun kewenangan gubernur, karena (tarif) memakai keputusan gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Suwito, Kamis.

Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur DIY terkait tarif, dan nantinya untuk menentukan tarif angkutan yang baru pemerintah akan mengundang perwakilan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda), wadah para pengusaha angkutan umum.

"Kami nanti biasanya juga diundang, dan di sana (dalam penentuan tarif) hasilnya nanti mesti ada selisih antara tarif baru dengan yang dulu, kalau saya dengar dari Organda kita (kenaikan harga BBM) sekitar 30 persen," katanya.

Meski demikian, kata dia nantinya ada kesepakatan bersama untuk menentukan tarif baru yang bisa diterima berbagai pihak, mengingat dalam kabar nasional yang pihaknya ketahui, kenaikan tarif angkutan umum sekitar 10 persen dari tarif sebelumnya.

"Di Bantul kalau tidak salah ada empat perusahaan angkutan umum, namun saya tidak hafal nama-namanya, serta jumlah armadanya, tetapi nanti mereka (perwakilan Organda) juga diundang," kata Suwito.

Sementara itu, Ketua I Organda Bantul Slamet Wijayanto sebelumnya mengatakan pihaknya masih memperhitungkan mengenai kenaikan tarif angkutan umum, menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 18 November lalu.

"Kenaikan harga BBM ini kan sekitar 30 persen dari harga sebelumnya, jadi soal tarif angkutan kami perlu memperhitungkan dulu, mungkin berkisar antara 15 sampai 20 persen," katanya.

Menurut dia, tarif angkutan umum sebelumnya Rp152 per kilometer, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Sri Sultan HB X, sehingga tarif tersebut harus disesuaikan karena meningkatnya biaya operasional.

Jika tidak dinaikkan, menurut dia, perusahaan angkutan umum tidak akan bisa bertahan. "Kami meminta kompensasi atas kenaikan harga BBM ini, selain soal tarif, pemerintah harus bisa mengembalikan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum," kata Slamet.

(KR-HRI)