Kejari tetapkan Kabag Trimulyo tersangka korupsi Larasita

id kejari tetapkan kabag

Kejari tetapkan Kabag Trimulyo tersangka korupsi Larasita

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Trimulyo, Sagiyo, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah di desa tersebut.

"Kejaksaan sudah menetapkan Sagiyo sebagai tersangka penyelewengan dana program Larasita di Desa Trimulyo, karena memang bukti-bukti mengarah pada dia (Sagiyo)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Siti Aisyah di Bantul, Jumat.

Menurut dia, Sagiyo ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2014, meski begitu pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Sagiyo, karena sampai sekarang kasus ini masih dalam penyidikan untuk pengumpulan saksi dan alat bukti lainnya.

"Untuk pemeriksaan (tersangka) belum, tunggu saja nanti, karena kami masih memastikan dulu termasuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya," kata mantan Kajari Padang Panjang, Sumatera Barat yang baru sekitar dua bulan menjadi Kajari Bantul ini.

Siti Aisyah mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan dari hasil pengembangan kasus yang sama di Desa Trimulyo yang sebelumnya sudah menjerat Mujono yang saat itu menjabat sebagai Lurah Trimulyo.

Sebelumnya, Mujono telah divonis satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta karena kasus korupsi program Larasita di Desa Trimulyo.

"Sagiyo juga berperan bersama-sama terdakwa terdahulu (Mujono) sebagai lurah yang saat ini sudah divonis pengadilan, kami sudah dapat bukti kalau dia (Sagiyo) juga terlibat," kata Siti Aisyah yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut dia, Sagiyo (tersangka) maupun Mujono yang telah menjadi terpidana dalam korupsi program Larasita di Desa Trimulyo pada 2011 lalu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp100 jutaan.

"Insya Allah tahun depan (tersangka) sudah masuk ke proses penuntutan, karena kasus ini penyidikannya pada tahun ini, maka harus selesai di tahun ini juga," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024