Pemkab Kulon Progo berupaya realisasikan program raskinda

id pemkab kulon progo

Pemkab Kulon Progo berupaya realisasikan program raskinda

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya merealisasikan program raskin daerah pengganti beras untuk masyarakat miskin.

Tim Advokasi Masyarakat Peduli Pangan Nusantara (MPPN) InProsula Sarijo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa program raskin daerah (raskinda) yang dikembangkan Kulon Progo berbeda dengan inovasi daerah lain karena memanfaatkan beras yang dihasilkan oleh petani setempat.

"Penggunaan beras yang dihasilkan petani setempat bermanfaat untuk meningkatkan akses pasar dan pendapatan petani dan mendinamisasi perekonomian desa dan daerah," kata Sarijo.

Selain itu, menurut Sarijo, program raskinda menghemat biaya transportasi dan energi serta mengurangi pencemaran, meningkatkan kualitas beras, yakni lebih baik dan segar.

"Bahkan, program ini dapat mengurangi dampak ketergantungan raskin (beras untuk masyarakat miskin, red.) yang kontraproduktif dengan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat pada Bappenas Vivi Yulaswati mengatakan langkah-langkah strategis re-desain raskin melalui rasda, meliputi aspek persiapan diantaranya membuat regulasi daerah yakni Perda atau Perbub tentang Rasda.

"Regulasi ini sebagai dasar hukum pembentukan tim pelaksana, penyusunan program dan anggaran, serta petunjuk teknis pelaksanaan, sampai dengan tahap pelaksanaan," katanya.

Selain itu, kata Vivi, regulasi juga untuk memfasilitasi gabungan kelompok tani (gapoktan) peserta program raskinda agar memiliki kelembagaan ekonomi yang berbadan hukum, seperti BUMP atau koperasi, sehingga dapat bekerja sama dengan perbankan, Bulog, dan mitra bisnis lainnya.

"Pemkab Kulon Progo telah mengambil langkah strategis yang belum dilakukan daerah lain dengan mendesain ulang atau mereformasi program raskin menjadi raskinda," katanya.

Ia mengatakan bahwa perubahan itu merupakan terobosan paling substantif sejak program raskin dimulai 16 tahun lalu. Transformasi dari raskin menjadi raskinda merupakan perubahan strategis dan bukan sekadar memodifikasi pendekatan atau menambahkan cara atau alat baru dalam pelaksanaan distribusi beras bantuan.

"Reformasi raskin menjadi raskinda dilakukan dengan mengubah strategi dari program yang hanya memberikan bantuan beras bersubsidi menjadi bantuan beras bersubsidi yang dihasilkan oleh petani," katanya.

Ia mengatakan bahwa program raskinda itu relevan dan perlu dilanjutkan di Kabupaten Kulon Progo, disebarluaskan ke daerah lain maupun nasional.

Meski demikian, menurut dia, pogram tersebut akan berhasil manakala ada komitmen yang kuat dari kepala daerah beserta jajarannya, DPRD, kelompok petani, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Perintisan program raskin di Kulon Progo perlu dilanjutkan dengan memperhatikan hasil monitoring serta menggali berbagai potensi pendukungnya," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024