Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita puluhan minuman keras atau beralkohol berbagai merek di rumah Sum, 61, warga Wates.
Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan minuman beralkohol yang masuk golongan A dan B tersebut ditengarai dijual tanpa ijin.
"Razia langsung digelar berkat informasi dan keluhan dari masyarakat yang risih dengan banyaknya peredaran minuman keras di Kulon Progo," kata Duana.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan memabukkan lainnya.
Sebenarnya kami juga sering lakukan operasi dan razia, namun rupanya masih banyak yang nekad berjualan," kata dia.
Dengan adanya penertiban ini, ia berharap tercipta suasana kondusif dimasyarakat karena berbagai tindak kriminal hampir dipastikan didahului oleh minum minuman keras atau beralkohol. Bahkan banyak juga nyawa manusia melayang hanya karena mengonsumsi minuman keras oplosan.
"Minuman keras dapat merusak moral masyarakat. Minuman keras juga menyebabkan penimunya mudah tersulut emosi," kata dia.
Penjual minuman keras Sum mengaku sudah lama menjual minuman ini, dan berdalih pernah mencoba �mengajukan ijin usaha jualan miras atau minuman beralkohol.
"Saya sudah pernah minta ijin ke dinas, tapi tidak dikasih izin," kata Sum.
(.KR-STR)
Berita Lainnya
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib