Satpol PP sita puluhan botol minuman keras

id satpol pp kp

Satpol PP sita puluhan botol minuman keras

ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo   (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita puluhan minuman keras atau beralkohol berbagai merek di rumah Sum, 61, warga Wates.

Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan minuman beralkohol yang masuk golongan A dan B tersebut ditengarai dijual tanpa ijin.

"Razia langsung digelar berkat informasi dan keluhan dari masyarakat yang risih dengan banyaknya peredaran minuman keras di Kulon Progo," kata Duana.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan memabukkan lainnya.

Sebenarnya kami juga sering lakukan operasi dan razia, namun rupanya masih banyak yang nekad berjualan," kata dia.

Dengan adanya penertiban ini, ia berharap tercipta suasana kondusif dimasyarakat karena berbagai tindak kriminal hampir dipastikan didahului oleh minum minuman keras atau beralkohol. Bahkan banyak juga nyawa manusia melayang hanya karena mengonsumsi minuman keras oplosan.

"Minuman keras dapat merusak moral masyarakat. Minuman keras juga menyebabkan penimunya mudah tersulut emosi," kata dia.

Penjual minuman keras Sum mengaku sudah lama menjual minuman ini, dan berdalih pernah mencoba �mengajukan ijin usaha jualan miras atau minuman beralkohol.

"Saya sudah pernah minta ijin ke dinas, tapi tidak dikasih izin," kata Sum.

(.KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024