Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan 39 kendaraan tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan selama Operasi Jaring Progo 2014.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen di Gunung Kidul, Senin mengatakan Operasi Jaring Progo yang dilakukan 13 - 22 November 2014 mengamankan puluhan botol berisi minuman beralkohol, senjata tajam, sepeda motor yang sudah dimodifikasi yang diduga untuk ajang balapan liar.
"Kami mengamankan 39 kendaraan yang memang tidak dilengkapi surat dan kelengkapan kendaraan," kata Faried.
Ia mengatakan sasaran razia dilakukan dimana lokasi sering digunakan anak muda untuk nongkrong dan balapan liar. Seperti alun-alun Pemkab Gunung Kidul, Jalan Raya Wareng-Wonosari dan sejumlah lokasi lainnya. Selain itu jua diklakukan razia di sejumlah titik.
"Saat melakukan razia di lokasi balap liar di Wareng, kami berhasil mengamankan 21 kendaraan, beberapa diantaranya sudah dimodifikasi balap. Selain itu kami juga merazia lokasi tempat nongkrong klub motor," katanya.
Dia mengatakan tujuan operasi ini untuk mengantisipasi kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar. Untuk itu pihaknya akan tetap melakukan pemantauan disejumlah lokasi untuk menekan tingkat kenakalan remaja.
"Selain sepeda motor kami juga mengamankan stick dan senjata tajam, saat melakukan razia di rest area," katanya.
Disinggung mengenai adanya aksi perjudian dalam balapan liar yang sering dilakukan, Kapolres mengaku belum menemukan unsur perjudian.
"Saat ini kami menyinyalir mereka hanya melakukan balapan liar tanpa ada uang di dalamnya, hanya adu gengsi saja," kata Faried.
Faried mengatakan seluruh kendaraan yang ditahan nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, pemiliknya diharuskan membawa kelengkapan kendaraan.
"Akan kami kenakan sanksi tilang sesuai dengan tingkat kesalahannya," katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Faizal Pratama menambahkan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada komunitas kendaraan. Hal ini, agar klub motor tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, tidak hanya di klub motor, tetapi sampai tingkat sekolah," kata Faisal.
Salah seorang pemilik kendaraan Ivan mengaku ditangkap polisi saat melihat balapan liar di jalan Wareng. "Saya tidak ikut balapan hanya melihat saja malah ketangkap polisi," kata Ivan.
Dia mengatakan untuk mengambil kendaraan dirinya membawa kelengkapan kendaraan yang selama ini memang tidak terpasang, seperti spion dan mengembalikan ban sesuai standar.
"Kemarin waktu motor ditahan, suruh membawa kelengkapan kendaraan sebagai sarat untuk mengambil kendaraan," kata dia.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Polisi larang bus gunakan klakson "telolet", nekat kena sanksi
Kamis, 21 Maret 2024 18:03 Wib
Polres Bantul tilang ribuan pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan
Senin, 18 Maret 2024 16:05 Wib
Polres Bantul jaring ribuan pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Progo
Senin, 11 September 2023 10:50 Wib
Operasi Patuh Progo 2023 Polres Bantul lakukan tilang 1.935 pelanggaran
Senin, 24 Juli 2023 18:45 Wib
612 pengendara kena sanksi tilang selama Operasi Patuh Progo
Senin, 17 Juli 2023 16:54 Wib
Polres Boyolali berlakukan kembali tilang manual pada akhir Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023 15:43 Wib
Pelat nomor kendaraan dipasangi cip dan QR
Rabu, 4 Januari 2023 6:24 Wib
Dinas Perhubungan Yogyakarta siapkan penegakan yustisi pelanggaran arah Jalan Gambiran
Minggu, 18 September 2022 15:13 Wib