SPSI Gunung Kidul minta pemkab revisi UMK

id UMK

SPSI Gunung Kidul minta pemkab revisi UMK

Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat merevisi Upah Minimum Kabupaten 2015 yang sudah ditetapkan.

Sekretaris SPSI Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan revisi UMK harus dilakukan, karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat.

"Kami berharap ada peninjauan ulang terhadap UMK yang sudah ditetapkan, karena kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat," kata Agus.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamatan dalam waktu lima hari ke depan, jika tidak ada perubahan terhadap UMK pihaknya akan melayangkan surat ke Dinsosnakertrans.

"Kami melihat dulu upaya dari pemerintah seperti apa, dan untuk saat ini kami akan konsolidasi internal terlebih dahulu," katanya.

Terkait kesejahteraan buruh, ia mengatakan pihaknya juga mendorong untuk perusahaan di Gunung Kidul Untuk memasukkan karyawannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami berharap setiap perusahaan minimal mengasuransikan pekerjanya agar terjamin," kata Agus.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertran Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, pihaknya tidak akan merevisi terkait UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.108.249. Menurutnya, tidak hanya karyawan yang terkena imbas dari kenaikan harga BBM tetapi juga perusahaan.

"Apa yang telah ditetapkan tidak akan kami revisi. Nilai itu akan tetap diberlakukan mulai tahun depan," katanya.

Dwi meminta kepada perusahaan dan pekerja yang merasakan ketidakadilan pihaknya meminta agar melaporkan kepada Dinsosnakertrans, pihaknya siap melakukan tindakan.

"Kami akan memfasilitasi, agar dicari jalan keluar yang terbaik," katanya.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024