Gunung Kidul (Antara Jogja) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat merevisi Upah Minimum Kabupaten 2015 yang sudah ditetapkan.
Sekretaris SPSI Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan revisi UMK harus dilakukan, karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami berharap ada peninjauan ulang terhadap UMK yang sudah ditetapkan, karena kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat," kata Agus.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamatan dalam waktu lima hari ke depan, jika tidak ada perubahan terhadap UMK pihaknya akan melayangkan surat ke Dinsosnakertrans.
"Kami melihat dulu upaya dari pemerintah seperti apa, dan untuk saat ini kami akan konsolidasi internal terlebih dahulu," katanya.
Terkait kesejahteraan buruh, ia mengatakan pihaknya juga mendorong untuk perusahaan di Gunung Kidul Untuk memasukkan karyawannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kami berharap setiap perusahaan minimal mengasuransikan pekerjanya agar terjamin," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertran Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, pihaknya tidak akan merevisi terkait UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.108.249. Menurutnya, tidak hanya karyawan yang terkena imbas dari kenaikan harga BBM tetapi juga perusahaan.
"Apa yang telah ditetapkan tidak akan kami revisi. Nilai itu akan tetap diberlakukan mulai tahun depan," katanya.
Dwi meminta kepada perusahaan dan pekerja yang merasakan ketidakadilan pihaknya meminta agar melaporkan kepada Dinsosnakertrans, pihaknya siap melakukan tindakan.
"Kami akan memfasilitasi, agar dicari jalan keluar yang terbaik," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Bahlil: "OSS" terbitkan empat juta Nomor Induk Berusaha
Kamis, 25 Januari 2024 5:28 Wib
Penjabat Bupati: Kenaikan UMK 2024 cerminkan perekonomian Kulon Progo
Jumat, 1 Desember 2023 19:54 Wib
Bupati Bantul: Kenaikan UMK tingkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha
Kamis, 30 November 2023 23:10 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024
Kamis, 30 November 2023 19:36 Wib
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 20:21 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK
Selasa, 21 November 2023 13:10 Wib