Gunung Kidul (Antara Jogja) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensinyalir hanya ada 16 dari 260 perusahaan yang membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten 2015 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sekretaris SPSI Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan belum semua perusahaan mampu membayar upah itu.
"Saat UMK 2014 sebesar Rp 988.500 baru sekitar 16 perusahaan yang mampu membayar tiap bulannya. Padahal, jumlah perusahaan di Gunung Kidul mencapai 260 perusahaan," kata Agus.
Menurut dia, sebanyak 244 perusahaan membayar tenaga kerjanya di bawah UMK. Perusahaan-perusahaan tersebut membayar buruhnya sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Belum semua melakukan pembayaran sesuai dengan UMK," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mendorong agar perusahaan membayar sesuai dengan UMK. Hal ini dikarenakan kondisi di Gunung Kidul memang belum bisa menunjang perusahaan untuk �bisa membayar upah sesuai dengan UMK. Namun hal tersebut jangan sampai dijadikan sebagai alasan untuk tidak menaikan upah buruh.
Agus berharap paling tidak, apabila belum bisa membayar upah sesuai dengan UMK, pihak perusahaan bisa menaikan upah seluruh buruhnya.
"Paling tidak jika UMK naik, perusahaan tersebut menaikkan upahnya agar pekerja tidak merasa dirugikan," katanya.
Namun demikian, dia mengatakan, SPSI berusaha untuk memperjuangkan nasib buruh, agar pembayaran sesuai dengan UMK. Sehingga nasib karyawan lebih sejahtera.
"Kami tetap akan berusaha agar pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan UMK," kata Agus.
Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan pihaknya siap memfasilitasi antara pekerja dan perusahaan, terkait UMK.
"Kami siap menerima laporan baik dari buruh maupun dari pengusaha untuk mencari jalan keluar," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMP 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta
Selasa, 21 November 2023 20:23 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib
Usai aturan baru, upah minimum naik
Sabtu, 11 November 2023 10:21 Wib
Mayoritas gaji dosen berdasarkam sirvei Rp2 juta -Rp5 juta
Selasa, 2 Mei 2023 6:36 Wib
Menaker : 2023 diharapkan tidak perlu kebijakan subsidi upah pekerja
Rabu, 22 Februari 2023 17:46 Wib
Sultan HB X minta pengusaha memberi upah perajin di DIY lebih baik
Selasa, 7 Februari 2023 23:22 Wib