DPRD fasilitasi pemilik karaoke-Disbudparpora terkait penutupan

id karaoke

DPRD fasilitasi pemilik karaoke-Disbudparpora terkait penutupan

ilustrasi (Foto Antara/Sidik)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfasilitasi pertemuan antara pemilik tempat karaoke dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga setempat terkait penutupan tempat hiburan itu.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Senin, mengatakan berdasarkan silaturahim pengusaha karaoke dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), mereka siap membuat komitmen.

"Komitmen tersebut yakni mereka akan segera mengurus perizinan dan menciptakan kondisi agar tempat karaoke tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Akhid.

Selain itu, ia mengatakan mereka tidak akan mempekerjakan "lady companion (LC)" di bawah umur, dan akan menjaga sopan santun "LC" maupun pengunjung.

Dia mengatakan silaturahim dilakukan karena pengusaha karaoke tidak berizin merasa resah dengan adanya berita bahwa usaha mereka akan ditutup.

Mereka minta FPDIP memfasilitasi agar bisa dilakukan dialog dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan usaha karaoke.

Pada pertemuan tersebut, ada enam orang yang hadir. Pada prinsipnya mereka ingin difasilitasi agar bisa berdialog dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Disbudparpora yang mengampu kegiatan hiburan.

"Maksud kami, pertemuan itu sebagai jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kalau meunggu Perda, mungkin masih butuh waktu cukup lama," katanya.

Menurut anggota FPDIP itu, pengusaha karaoke sebenarnya merasa bersalah. Mereka menyadari, usahanya tidak memiliki izin dan bisa menimbulkan kontroversi ditangah masyarakat. Namun demikian mereka merasa keberatan bila usahanya serta merta ditutup.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar mereka membuat pernyataan untuk memberikan jaminan bahwa usaha yang dijalankan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Seperti, membuat tata tertib agar pengunjung tidak mengonsumsi minuman keras.

Selain itu, kata Akhid, baik pengelola, LC dan pengunjung harus menjaga etika serta situasi sosial yang kondusif.

"Intinya pengusaha harus membuat surat pernyataan untuk menjalankan usahanya dengan benar sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Nanti redaksinya bagaimana dan kapan harus dilaksanakan itu terserah kesepakatan masing-masing pihak," kata Tiwuk.

Sementara itu, menanggapi berita akan ditutupnya usaha karaoke, angota Fraksi Bersatu Arismawan meminta pemkab tidak tebang pilih dalam menertibkan usaha tidak berizin. Semua harus diperlakukan sama agar tidak diskriminatif.

"Semua usaha yang ada di Pantai Glagah seperti hotel dan usaha perikanan itu tidak berizin. Kalau usaha karaoke akan ditutup karena alasan tidak berizin, semua hotel di Glagah itu juga harus ditutup. Kalau hanya karaoke yang ditutup itu berarti pemkab bertindak tidak adil dan diskriminatif," kata Aris.

KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024