Polresta Yogyakarta tangkap dua penyalahguna narkoba

id polresta yogyakarta tangkap

Polresta Yogyakarta tangkap dua penyalahguna narkoba

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Jajaran Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap dua tersangka penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total 7,1 gram.

"Kedua tersangka berinisial JS dan IN buruh bangunan, di tempat yang berbeda," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta AKBP Slamet Santosa di Yogyakarta, Senin.

Tersangka JS, kata dia, merupakan yang merupakan penjual susu kedelai, ditangkap di Barajan Tamantirto, Kasihan, Bantul, pada Kamis (20/11). Pada saat dilakukan pemeriksaan pada badan barang bawaannya, JS terbukti membawa 1,33 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan ditemukan kembali barang bukti shabu 1,81 gram, serta peralatan seperti botol kaca, pipet kaca, dan korek api.

"Setelah dilakukan tes urine di Biddokes Polda DIY hasilnya JS positif pengguna narkoba," kata dia.

Adapun, IN yang merupakan buruh bangunan, ditangkap pada Sabtu (15/11) di depan Toko Inti Utama, Jalan Kaliurang Km 17, Pakem, Sleman dengan membawa barang bukti total 3,91 gram.

"Sesuai hasil penyelidikan hingga saat ini kedua tersangka tersebut tidak memiliki keterkaitan satu sama lain," kata dia.

Meski demikian, kata Slamet, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Hal itu juga dipertimbangkan mengingat total harga shabu yang mereka gunakan dinilai tidak terjangkau bagi profesi kedua tersangka.

"Memang kami masih mengejar, apakah mereka hanya memakai atau memang juga dimodali orang lain," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 juta.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024