Yogyakarta siap luncurkan "whistle blower system"

id pemkot

Yogyakarta siap luncurkan "whistle blower system"

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta segera meluncurkan instrumen baru guna meningkatkan pengawasan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan pencegahan korupsi yaitu "whistle blower system" yang bisa dimanfaatkan oleh pegawai pemerintah.

"Harapannya, sistem ini bisa diluncurkan pada Desember atau saat peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember," kata Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Pembangunan Fisik Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta Fitri Paulina di sela sosialisai pencegahan dan pemberantasan korupsi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta terus mematangkan instrumen pencegahan korupsi tersebut, mulai dari sistem informasi pelaporannya, termasuk pemberian perlindungan terhadap pelapor dan tindak lanjut penanganan pelaporan.

Selama ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) yang menampung berbagai keluhan dan pengaduan dari masyarakat umum, sedangkan "whistle blower system" tersebut lebih diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

"Biasanya, pegawai di lingkungan pemerintah daerah akan merasa takut menyampaikan laporan apabila menemui kejanggalan atau penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Harapannya, dengan adanya `whistle blower system` akan semakin memudahkan pegawai untuk menyampaikan laporan tanpa rasa khawatir," katanya.

Sebelumnya, laporan yang diterima Inspektorat biasanya berasal dari pegawai yang tidak memiliki kepentingan apapun. "Pegawai seperti itu cenderung lebih berani menyampaikan laporan apabila mengetahui ada penyimpangan," katanya.

Jika instrumen pencegahan korupsi tersebut diluncurkan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta akan menjadi pemerintah daerah tingkat dua yang paling awal memiliki "whistle blower system". Selama ini, instrumen tersebut baru berjalan di kementerian.

Sedangkan pengelolaan dan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang berasal dari UPIK juga terkadang tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti.

"Saat kami menghubungi nomor pengadu, banyak dari nomor tersebut yang sudah mati. Harapannya, aduan disampaikan dengan informasi yang lengkap dan masyarakat bersikap kooperatif selama penelusuran kasus sehingga kasus bisa dituntaskan," katanya.

Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, upaya menciptakan pemerintahan yang bersih terus dilakukan, salah satunya dengan menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang gratifikasi.

"Sudah banyak yang menyampaikan laporan gratifikasi. Gratifikasi bisanya dalam bentuk parcel makanan. Semuanya pun sudah disalurkan ke badan-badan sosial. Laporan penyaluran gratifikasi juga sudah dinyatakan `clear` oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Hanya saja, masih ada gratifikasi dalam bentuk kain yang belum bisa disalurkan. Inspektorat berencana membuat semacam lelang untuk barang-barang gratifikasi yang tidak mudah disalurkan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024