Dintib akan intensifkan pengawasan izin air tanah hotel

id air tanah

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah oleh hotel dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan satu pekan sekali hingga Desember.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap delapan hotel. Rata-rata, mereka baru memiliki izin pengeboran pembuatan sumur dalam tetapi belum memiliki izin pemakaian dan pengusahaan air tanah (PPAT)," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan bersama-sama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY serta dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, terdapat satu hotel yang sudah menerima surat peringatan pertama dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta karena tidak memiliki izin PPAT.

"Sudah ada surat peringatan pertama yang diberikan kepada satu hotel di Jalan Dagen. Jika tidak segera mengajukan rekomendasi teknis untuk syarat pengajukan izin PPAT, maka kami akan melayangkan surat peringatan kedua dan seterusnya. Dimungkinkan hingga pencabutan izin," katanya.

Selain itu, terdapat lima hotel yang sempat mendapat surat teguran pertama dari BLH Kota Yogyakarta karena tidak memiliki izin PPAT. Sebanyak dua hotel langsung menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan rekomendasi teknis, namun ada tiga hotel yang hingga kini belum menindaklanjuti teguran itu.

"Hotel yang tidak mengajukan permohonan rekomendasi teknis akan segera mendapat surat teguran kedua dari BLH," katanya.

Sedangkan dua hotel lainnya yang masing-masing berlokasi di Jalan Margo Utomo dan Jalan Urip Sumoharjo sudah memiliki perizinan lengkap termasuk izin PPAT.

Pengurusan izin PPAT dilakukan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta setelah melakukan pengeboran sumur dalam di bawah pengawasan BLH Kota Yogyakarta, Dinas PUP ESDM dan Dinas Perizinan.

"Nanti, kami akan memgirimkan surat permohonan pembuatan rekomendasi teknis ke Dinas PUP ESDM. Rekomendasi itu menjadi syarat perizinan PPAT," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.

Izin PPAT tersebut berlaku seterusnya, namun tetap dilakukan pengawasan secara rutin oleh Dinas PUP ESDM DIY untuk mengetahui kondisi air tanah di sekitar hotel.

Berdasarkan data di Dinas Perizinan, hingga saat ini ada 48 hotel yang memiliki izin PPAT. Satu hotel bisa memiliki lebih dari satu izin PPAT, disesuaikan dengan jumlah sumur dalam yang dimiliki.

"Selain izin yang tercatat di Dinas Perizinan sejak 2009, saat ini masih ada tiga hotel yang memproses perizinan PPAT. Dimungkinkan, sudah ada hotel yang memiliki izin tersebut dari DIY," kata Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Dodit Sugeng Murdowo.

Pada 2015, pengurusan perizinan PPAT rencananya dilimpahkan kembali ke Dinas PUP ESDM.

(E013)