Yogyakarta (Antara Jogja) - Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri atas berbagai lembaga dan komunitas mendesak DPRD setempat segera membahas peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas karena dinilai sudah sangat diperlukan.
"Usulan ini dilakukan karena masih banyak penyandang disabilitas yang tidak memperoleh hak mereka, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, akses publik hingga persamaan di mata hukum," kata Ketua Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) Arni Surwanti di sela audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, meskipun Pemerintah DIY sudah memiliki peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, namun hal tersebut belum mencukupi karena setiap kota dan kabupaten di DIY memiliki karakteristik yang tidak dapat disamakan.
"Saat ini sudah merupakan era otonomi daerah sehingga kewenangan operasional itu ada di masing-masing kota dan kabupaten. Harapannya, seluruh kota dan kabupaten di DIY memiliki perda tentang penyandang disabilitas," katanya.
Ia berharap, DPRD Kota Yogyakarta dapat memasukkan usulan pembuatan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas tersebut dalam Program Legislasi Daerah 2015 dan bisa ditetapkan pada tahun yang sama.
Arni menambahkan, pihaknya siap membantu DPRD Kota Yogyakarta dalam perumusan peraturan daerah tersebut.
"Kesulitan yang mungkin terjadi adalah menentukan data penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta. Belum ada data yang benar-benar valid karena ada perbedaan data sesuai lembaga yang mengeluarkan datanya," katanya.
Berdasarkan data Bappeda Kota Yogyakarta, jumlah penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 3.000 orang. Namun jumlah tersebut diyakini belum menunjukkan jumlah yang sebenarnya karena mengacu pada data PBB maka jumlah penyandang disabilitas mencapai 15 persen dari total penduduk.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, lembaga legislatif sebenarnya sudah mulai membahas raperda inisiatif tentang penyandang disabilitas pada 2014 di Komisi D.
"Raperda tersebut memang tidak masuk dalam program legislasi daerah. Namun, karena ada berbagai masalah di lembaga dewan, maka pembahasannya tidak pernah tuntas," katanya.
Ia berharap, raperda tersebut dapat dimunculkan kembali dalam Program Legislasi Daerah 2015.
(E013)
Berita Lainnya
Dinas Sosial Kulon Progo menyalurkan bansos pemberdayaan ekonomi difabel
Jumat, 1 Maret 2024 10:38 Wib
Bupati Sleman: Pasar Godean baru lebih ramah difabel
Kamis, 22 Februari 2024 21:03 Wib
Ganjar-Mahfud upayakan penyetaraan bagi difabel
Minggu, 4 Februari 2024 17:13 Wib
Capres Ganjar: Rancangan pembangunan harus ramah penyandang disabilitas
Senin, 29 Januari 2024 4:23 Wib
Balai dan sentra Kemensos diminta tingkatkan pemberdayaan disabilitas di Indonesia
Jumat, 12 Januari 2024 2:41 Wib
Didik Nini Thowok gandeng siswa difabel menari di Keraton Ratu Boko Prambanan
Jumat, 29 Desember 2023 17:24 Wib
KPU RI tingkatkan partisipasi difabel pada Pemilu 2024
Sabtu, 25 November 2023 7:06 Wib
Kulon Progo menyediakan Pusat Informasi Wisata Inklusif untuk difabel
Rabu, 1 November 2023 22:38 Wib